MATARAM — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) menyoroti dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa terhadap massa aksi Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. EW LMND NTB menilai dugaan peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang mengancam kebebasan sipil dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB), Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi. Menurutnya, mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut keadilan tidak seharusnya berhadapan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan.
Sorotan tersebut menyusul aksi EK LMND Palembang bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang yang menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Namun, berdasarkan siaran pers EK LMND Palembang tertanggal 13 Oktober 2026, massa aksi diduga menghadapi kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa sebelum aspirasi mereka tersampaikan.
Muhammad Ramadhan menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis pengamanan demonstrasi semata. Lebih dari itu, peristiwa ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan berpendapat dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum secara adil.
“Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi justru menghadapi dugaan kekerasan dan intimidasi, maka ada persoalan serius yang harus dijawab. Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi berubah menjadi ruang ketakutan bagi rakyat yang sedang memperjuangkan keadilan,” tegas Muhammad Ramadhan.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas untuk melindungi massa aksi, menjamin keamanan, dan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai. Setiap dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi harus diperiksa secara transparan dan objektif, serta pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammad Ramadhan menegaskan bahwa alasan menjaga keamanan dan ketertiban tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap massa aksi. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, termasuk ketika mahasiswa menyampaikan kritik terhadap institusi negara dan menuntut pertanggungjawaban hukum.
“Jangan sampai jargon keamanan justru menjadi pembenaran untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Kritik bukan kejahatan, demonstrasi bukan ancaman bagi demokrasi, dan seruan penegakan hukum bukan alasan untuk melakukan intimidasi. Aparat harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan Polda Sumatera Selatan yang disuarakan dalam sikap EK LMND Palembang. Menurut Ramadhan, setiap dugaan kegagalan dalam melindungi massa aksi perlu dievaluasi secara objektif dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.
“Institusi kepolisian tidak boleh antikritik. Jabatan harus disertai tanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Supremasi hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tegasnya.
EW LMND NTB juga menyoroti substansi aksi EK LMND Palembang bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang yang menuntut penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Muahammad Ramadhan menilai bahwa persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebelah mata karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas. Setiap dugaan tindak pidana lingkungan harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi.
“Perjuangan keadilan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan demokrasi. Ketika mahasiswa menuntut agar dugaan kejahatan lingkungan diusut, negara berkewajiban menjamin agar tuntutan tersebut dapat disampaikan dengan aman dan diproses secara hukum. Jangan sampai mereka yang memperjuangkan kepentingan rakyat justru menghadapi intimidasi, sementara persoalan yang mereka suarakan tidak memperoleh penyelesaian,” lanjut Ramadhan.
Menurutnya, gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam menjalankan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Karena itu, ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, mengawasi penegakan hukum, dan memperjuangkan keadilan lingkungan.
EW LMND NTB menyatakan solidaritas terhadap EK LMND Palembang dan Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang dalam memperjuangkan kebebasan berpendapat, keadilan lingkungan, dan supremasi hukum.
Ramadhan menegaskan bahwa dugaan tindakan represif terhadap massa aksi di Palembang tidak boleh dianggap sebagai persoalan lokal semata. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa, untuk memastikan demokrasi tidak dikorbankan oleh praktik kekuasaan yang antikritik.
“Solidaritas kami kepada EK LMND Palembang dan Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang merupakan bagian dari komitmen untuk mempertahankan ruang demokrasi. Ketika mahasiswa di satu daerah menghadapi dugaan kekerasan saat menyampaikan aspirasi, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak boleh membiarkan intimidasi menjadi sesuatu yang dianggap wajar dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.
EW LMND NTB menekankan pentingnya pengusutan transparan terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa massa aksi, disertai perlindungan terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Sumatera Selatan harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan seragam menjadi simbol ketakutan bagi rakyat yang sedang memperjuangkan haknya. Aparat harus berdiri sebagai pelindung demokrasi, bukan menjadi alasan bagi masyarakat untuk takut menyampaikan kebenaran. Ketika aspirasi dibalas dengan dugaan kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan massa aksi, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri,” tutup Muhammad Ramadhan.