Asap masih menutupi langit Kalimantan kali ini bukan karena Aktivitas emisi dan penghancuran dari industri pertambangan juga bukan dari aktifitas transportasi. Gunung terbakar lahan ikut lenyap, masyarakat kehilangan penghasilan, aktivitas sekolah terganggu, dan banyak kawasan konservasi yang terancam.
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Kalimantan Timur (EW LMND KALTIM) Awan Dermawan memberikan kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan. Menurutnya, karhutla tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Persoalan ini juga mencerminkan tantangan keseriusan dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek pencegahan, koordinasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban kebijakan.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan persoalan baru. Setiap kali musim kemarau tiba, ancaman kebakaran kembali menghantui masyarakat. Asap menutupi langit, aktivitas masyarakat terhambat, kesehatan terancam, dan kerusakan lingkungan, krisis air bersih terus berulang. Namun, ketika peristiwa serupa terjadi dari tahun ke tahun, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya tentang seberapa luas lahan yang terbakar, melainkan juga sejauh mana pemerintah mampu mencegah kejadian tersebut agar tidak terus berulang.
Data menunjukkan bahwa Palangka Raya (Kalimantan Tengah): Menjadi salah satu wilayah terparah dengan Air Quality Index (AQI) sempat menyentuh angka 487 (kategori berbahaya), jarak pandang terbatas sekitar 1,4 km, langit berubah oranye/gelap seperti kota mati, serta kebijakan sekolah daring bagi PAUD dan penyesuaian jam masuk untuk SD-SMP
Kemudian Kabupaten Kotawaringin Barat mengalami kebakaran seluas 2.830,18 hektare pada periode 1 Januari hingga 11 Oktober 2026. Pada periode yang sama, tercatat 23.779 titik panas. Bahkan, dalam sebelas hari pertama Oktober, jumlah titik panas mencapai 7.956 dengan luas lahan terbakar sebesar 176,27 hektare. Angka-angka tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla membutuhkan penanganan yang serius, terencana, dan berkelanjutan kemudian Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) turut terselimuti kabut asap karhutla yang mulai berdampak pada kesehatan warga.
Bagi Awan, besarnya angka kebakaran tidak cukup dijawab dengan laporan jumlah personel yang dikerahkan, peralatan yang diturunkan, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana upaya pencegahan dilakukan, apakah titik rawan telah dipetakan dengan baik, apakah pengawasan berjalan secara konsisten, dan apakah kebijakan yang dirancang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Persoalan tata kelola pemerintahan menjadi penting untuk dibahas.
Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya merespons keadaan darurat, tetapi juga dari kesanggupannya mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi bencana. Apabila kebakaran terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada faktor cuaca atau perilaku individu. Pemerintah perlu menilai kembali efektivitas kebijakan, ketepatan sasaran program pencegahan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Persoalan lainnya adalah kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan. Berbagai program pencegahan dapat dirumuskan dalam dokumen perencanaan, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan. Pemetaan wilayah rawan, patroli, edukasi masyarakat, kesiapan sarana pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang saling terhubung. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang terukur, kebijakan berisiko hanya menjadi rutinitas administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya secara langsung. Kebun dapat rusak, aktivitas ekonomi terganggu, dan warga menghadapi ancaman gangguan pernapasan akibat paparan asap. Karena itu, penanganan karhutla seharusnya menempatkan keselamatan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas, bukan sekadar menjadikan pemadaman sebagai indikator keberhasilan.
Awan menilai bahwa masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima dampak atau objek sosialisasi. Warga, kelompok relawan, komunitas lingkungan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan. Pengetahuan lokal mereka mengenai kondisi wilayah dan titik rawan dapat membantu pemerintah membangun sistem deteksi dini yang lebih responsif. Akan tetapi, pelibatan masyarakat tidak berarti pemerintah dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada warga. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan dukungan, perlindungan, fasilitas, dan koordinasi yang memadai.
Selain itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penanganan karhutla. Pemerintah perlu menyampaikan data kebakaran, perkembangan penanganan, penggunaan sumber daya, kendala di lapangan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran secara jelas dan dapat diakses publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban menyampaikan laporan, melainkan sarana agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan hasil.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak lain. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya praktik yang menyebabkan kebakaran.
Pada akhirnya, karhutla di Kalimantan harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki cara mengelola risiko lingkungan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memperkuat koordinasi, memastikan kebijakan pencegahan dilaksanakan secara konsisten, membuka informasi kepada publik, serta melakukan evaluasi berdasarkan hasil nyata di lapangan. Keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh risiko kebakaran dapat ditekan dan masyarakat terlindungi.
Kritik terhadap penanganan karhutla bukanlah upaya menyederhanakan persoalan atau menafikan kerja petugas yang berjuang di lapangan. Kritik justru diperlukan agar penanganan bencana tidak berhenti pada respons darurat yang berulang setiap tahun. Sebab, ketika kebakaran terus terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan dan meminta pertanggungjawaban atas upaya pencegahannya.
Bagi Awan Dermawan persoalan karhutla pada akhirnya menjadi ujian bagi keberaada"an dan kehadiran bagi negara. Negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar, asap telah menutupi langit, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya. Negara harus hadir lebih awal melalui pencegahan, pengawasan, koordinasi, dan kebijakan yang benar-benar bekerja. Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana memastikan masyarakat tidak terus-menerus hidup di bawah ancaman kebakaran yang sama.