Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan jurang yang semakin lebar antara diskursus modernisasi rezim dan realitas emansipasi perempuan. Eksekutif Wilayah LMND DKI Jakarta menggarisbawahi dua kegagalan struktural utama: ketimpangan mendalam dalam keterwakilan perempuan di pucuk kepemimpinan eksekutif (hanya 12,5%–13%) yang sejalan dengan stagnasi di parlemen (22,1%), serta mandeknya penegakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tengah lonjakan angka kekerasan berbasis gender.
1. Pseudo-Inklusivitas Eksekutif dan Oligarki Maskulin di Kabinet Merah Putih
Restrukturisasi Kabinet Merah Putih yang membengkak nyatanya tidak berbanding lurus dengan perluasan partisipasi perempuan. Dari total 112 posisi (Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Wakil Menteri), hanya terdapat 13 pejabat perempuan, atau hanya berkisar 11,61% hingga 12%. Angka ini menunjukkan jurang yang tajam dari batas acuan tindakan afirmatif (affirmative action) sebesar 30% yang menjadi standar critical mass theory dalam politik gender.
Perbandingan Keterwakilan Perempuan vs Target Afirmatif (30%)
- Kabinet Merah Putih (Eksekutif) : 12%
- DPR RI 2024–2029 (Legislatif) : 22.1%
- Target Critical Mass (Afirmatif) : 30%
Kondisi marjinalisasi ini tidak hanya terjadi di cabang eksekutif. Di ranah legislatif, hasil Pemilu 2024 mencatatkan keterwakilan perempuan di DPR RI hanya menyentuh 22,1% (128 dari 580 kursi), gagal memenuhi mandat 30% akibat bias sistemik dalam pencalonan dan regulasi pemilu.
Kami melihat fenomena ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan tokenisme politik dan segregasi peran:
- Marginalisasi Portofolio Strategis: Pejabat perempuan cenderung diisolasi pada portofolio domestik-sosial (sosial, pariwisata, pemberdayaan perempuan), sementara portofolio vital seperti makroekonomi, pertahanan, agraria, dan energi tetap dikuasai penuh oleh elit laki-laki.
- Konsolidasi Maskulinitas Militeristik: Puncak kepemimpinan negara yang berorientasi pada stabilitas keamanan dan akumulasi modal memperlakukan hak-hak perempuan sebagai aspek sekunder dalam agenda pembangunan nasional.
2. Kegagalan Implementasi UU TPKS: Pembiaran Negara empat tahun pasca-disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), rezim Prabowo-Gibran memperlihatkan ketiadaan kemauan politik dalam mengeksekusi mandat undang-undang tersebut secara radikal.
- Infrastruktur Hukum yang Lumpuh: Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan berjalan lambat dan minim transparansi, sehingga menghambat alokasi Victim Trust Fund serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi (LBH APIK, 2025).
- Kriminalisasi dan Keadilan yang Dikomodifikasi:Di tingkat penegakan hukum, paradigma aparatur negara masih didominasi oleh sudut pandang patriarkal dan victim-blaming. Penggunaan instrumen "restoratif" yang dipaksakan (seperti mendorong pernikahan antara korban dan pelaku) mengonfirmasi bahwa keadilan bagi perempuan kelas pekerja dan miskin tetap menjadi hal yang sulit dijangkau (Komnas Perempuan, 2025).
1. Eskalasi Angka Kekerasan:
Potret Darurat Kekerasan Berbasis Gender serta
Pengabaian struktural oleh rezim neolib-patriarkal berbanding lurus dengan meningkatnya intensitas kekerasan terhadap perempuan. Data kompilasi nasional menunjukkan eskalasi yang signifikan:
- Total Kasus Terdata: Melonjak menembus > 370.000 hingga 440.000 kasus per tahun, menegaskan situasi darurat nasional yang belum tertangani secara sistematis (Komnas Perempuan, 2025).
- Kekerasan Seksual & KBGO: Mendominasi ranah publik dan domestik (>26% dari total aduan), dengan lonjakan tajam pada Kekerasan Berbasis Gender Cyber/Online (KBGO) yang meminggirkan ruang aman digital perempuan (SAFEnet, 2025).
- Kekerasan Agraria & Ekstraktif : Perempuan di wilayah konflik agraria mengalami beban ganda (double burden) akibat perampasan ruang hidup atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) (KPA & Solidaritas Perempuan, 2025).
Tuntutan kami adalah :
- Penerapan Politik Redistributif untuk Kesejahteraan Rakyat: Melakukan redistribusi kekayaan dan sumber daya secara radikal termasuk reformasi agraria sejati, perlindungan kerja bagi buruh/pekerja informal perempuan, dan perluasan jaminan sosial universal guna memutus rantai pemiskinan sistemik yang menindas kaum perempuan dan kelas pekerja.
- Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis:
Menghapuskan komersialisasi dan privatisasi pendidikan tinggi/dasar agar akses pendidikan berkualitas dapat dijangkau oleh seluruh anak bangsa dari kelas pekerja dan miskin kota/desa tanpa beban finansial, membebaskan kurikulum dan lembaga pendidikan dari dogma patriarkal, militeristik, dan otoriter, serta mengembangkan riset berbasis keilmuan yang berpihak pada kebutuhan rakyat dan keadilan gender, menjamin kebebasan akademik, kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa dan pengajar, serta menghapus tindak represif dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
- Dekonstruksi Struktur Kabinet : Mendorong keterlibatan bermakna (meaningful participation) perempuan dari kalangan pekerja, petani, dan masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan makro dan energi, bukan sekadar simbolisme politik elit.
- Pengesahan Utuh Aturan Turunan UU TPKS: Pemerintah wajib segera merampungkan seluruh PP dan Perpres turunan UU TPKS serta mengalokasikan dana APBN yang signifikan untuk operasionalisasi Dana Bantuan Korban.
- Reformasi Total Institusi Penegak Hukum: Lakukan evaluasi dan dekonstruksi cara pandang patriarkal pada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) melalui mekanisme pengawasan independen.