EN-LMND : Teror terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil
BERITA • 15 March 2026

EN-LMND : Teror terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Serangan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Peristiwa ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai kriminalitas biasa, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritik terhadap kekuasaan.

Andrie Yunus selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu demokrasi dan HAM, termasuk kritik terhadap rencana revisi RUU TNI yang dikhawatirkan dapat memperluas kembali peran militer dalam ruang sipil. Serangan terhadap seorang aktivis dengan rekam jejak advokasi kuat seperti ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kekerasan tersebut benar-benar berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari pola intimidasi terhadap masyarakat sipil.

Sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru. Pembunuhan terhadap Munir Said Thalib pada 2004 menjadi salah satu contoh paling tragis. Munir meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda setelah selama bertahun-tahun mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM. Dalam proses hukum, mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun hingga kini, aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut belum sepenuhnya terungkap.

Kasus lain yang menunjukkan kerentanan pembela hukum adalah serangan air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017. Sebagai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani sejumlah kasus korupsi besar, Novel disiram air keras oleh dua anggota kepolisian aktif. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2020, Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan Rahmat Kadir Mahulette dihukum 2 tahun penjara. Sama halnya dengan kasus munir, aktor intelektualnya tidak pernah terungkap.

Tekanan terhadap suara kritis juga tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Pada 2025, kantor redaksi Tempo menerima teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada jurnalis. Teror simbolik semacam ini menunjukkan bagaimana ancaman psikologis digunakan untuk menakut-nakuti media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Selain itu, tekanan terhadap masyarakat sipil juga muncul melalui tindakan represif dalam penanganan demonstrasi. Dalam gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020, ribuan demonstran ditangkap di berbagai kota di Indonesia menurut catatan Amnesty International Indonesia serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Data pemantauan kekerasan aparat juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Catatan Kontras menunjukkan bahwa sepanjang 2022–2023 terdapat sekitar 622 peristiwa kekerasan aparat terhadap masyarakat, yang mengakibatkan ratusan korban luka dan puluhan korban meninggal. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa institusi kepolisian secara konsisten menjadi lembaga yang paling banyak diadukan dalam laporan dugaan pelanggaran HAM.

Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Ketika masyarakat sipil menjalankan fungsi kritik terhadap kekuasaan, risiko intimidasi dan kekerasan terhadap mereka juga meningkat. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, teror simbolik, hingga tindakan represif dalam penanganan aksi protes.

Dalam perspektif demokrasi, kondisi ini merupakan indikator serius tentang menyempitnya ruang kebebasan sipil. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau institusi formal negara, tetapi juga dari sejauh mana warga negara dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan teror terhadap aktivis diusut secara serius dan transparan. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang berada di balik tindakan tersebut. Tanpa pengungkapan yang menyeluruh, impunitas akan terus berulang dan membuka ruang bagi terjadinya kekerasan serupa di masa depan.

Serangan terhadap Andrie Yunus dengan demikian bukan sekadar persoalan satu individu. Peristiwa ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Jika aktivis yang menyuarakan kritik harus menghadapi teror, maka yang sedang diserang bukan hanya individu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Karena itu, solidaritas luas dari masyarakat sipil menjadi sangat penting. LMND mengajak seluruh gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta elemen rakyat untuk tidak tinggal diam terhadap setiap bentuk intimidasi terhadap aktivis. Teror terhadap satu aktivis adalah ancaman bagi seluruh gerakan demokrasi.

Gerakan mahasiswa memiliki sejarah panjang dalam menjaga ruang kebebasan di Indonesia. Tradisi keberanian tersebut harus terus dirawat. Hanya dengan solidaritas kolektif dan keberanian bersuara, ruang demokrasi dapat dipertahankan dari berbagai upaya pembungkaman.