Menagih Janji Konstitusi: Peran Negara dalam Mencegah dan Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dalam momentum IWD 2026
BERITA • 09 March 2026

Menagih Janji Konstitusi: Peran Negara dalam Mencegah dan Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dalam momentum IWD 2026

Jakarta, 7 Maret 2026 Eksekutif Nasional LMND bersama Kelompok Cipayung Plus, Menanggapi angka kekerasan terhadap perempuan yang masih fluktuatif dan darurat ruang aman di institusi pendidikan maupun publik, Eksekutif Nasional LMND bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar Dialog Publik sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional di jakarta. 

Dialog ini bertujuan membedah sejauh mana Negara benar-benar serius melihat ketertindasan yang di alami oleh perempuan dan efektivitas implementasi regulasi yang ada seperti UU TPKS, RUU PPRT yang hingga hari ini tak kunjung di sah kan.

RUU PPRT, berada dalam ruang gelap hukum. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja secara formal dalam UU Ketenagakerjaan. Dampaknya, PRT rentan terhadap upah rendah yang tidak layak, jam kerja yang tidak terbatas (eksploitasi), hingga kekerasan fisik dan psikis tanpa perlindungan hukum yang spesifik.

Menunda RUU ini berarti membiarkan jutaan warga negara (mayoritas perempuan) terus bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.  Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, terdapat beberapa catatan kritis yang disepakati oleh para pimpinan Cipayung Plus dalam menuntut kehadiran negara yang lebih konkret :

1. Implementasi UU TPKS yang Belum Maksimal: Meski payung hukum sudah ada, kendala di tingkat teknis (seperti aturan turunan dan kesiapan aparat penegak hukum) seringkali membuat korban justru mengalami traumatisasi ulang (revictimization).

2. Pendidikan Berbasis Gender: Negara melalui Kemendikbudristek harus memastikan kurikulum pendidikan yang menanamkan nilai kesetaraan sejak dini guna memutus budaya patriarki yang menjadi akar kekerasan.

3. Sinergi Lintas Sektor: Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya urusan Kementerian PPPA, melainkan tanggung jawab kolektif mulai dari aspek keamanan (Polri), kesejahteraan ekonomi, hingga perlindungan digital.

"Negara tidak boleh hanya hadir saat kasus sudah viral. Pencegahan sistemik adalah kunci. Kita butuh jaminan bahwa setiap perempuan di Indonesia, baik di rumah maupun di ruang publik, mendapatkan perlindungan penuh sesuai mandat konstitusi."

Melalui dialog ini, EN-LMND menyatakan sikap :

1. Mendesak percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota.

2. Menuntut pengalokasian anggaran yang memadai untuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban secara gratis.

3. Mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Momentum Hari Perempuan Internasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Peringatan ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan ruang hidup yang aman, setara, dan bermartabat bagi perempuan masih jauh dari selesai. Negara memiliki mandat konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, tanpa kecuali, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Eksekutif Nasional LMND bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban politik dan hukum negara. Tanpa keberanian negara untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak, memperkuat implementasi regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maka janji konstitusi tentang keadilan sosial hanya akan menjadi retorika.

Karena itu, melalui momentum ini, gerakan mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara, memperluas ruang advokasi, serta memastikan bahwa suara dan keselamatan perempuan tidak lagi dipinggirkan dalam agenda pembangunan bangsa