KECAM KERAS DUGAAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI CIPAYUNG PLUS PALEMBANG, DESAK POLRI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEAMANAN DEMONSTRAN
BERITA • 13 October 2026

KECAM KERAS DUGAAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI CIPAYUNG PLUS PALEMBANG, DESAK POLRI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEAMANAN DEMONSTRAN

BANTEN — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga merupakan kelompok preman terhadap kawan-kawan Eksekutif Kota LMND Palembang yang tergabung dalam Cipayung Plus Palembang saat menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kami juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian Polrestabes Palembang terhadap tindakan tersebut. Dugaan ini harus diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

Aksi mahasiswa terkait karhutla bukanlah tindakan tanpa alasan. Ketika hutan dan lahan terbakar, lingkungan rusak, kualitas udara memburuk, dan kehidupan masyarakat terancam, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan rakyat serta mendesak negara mengambil tindakan nyata.

Jangan sampai mahasiswa yang memperjuangkan keselamatan rakyat justru menghadapi intimidasi dan kekerasan ketika menjalankan hak konstitusionalnya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman maupun kekerasan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

EW-LMND Banten menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan. Dugaan kekerasan harus diusut, dugaan pembiaran harus diperiksa, dan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

TUNTUTAN EW-LMND BANTEN

1. Usut tuntas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap massa aksi Cipayung Plus Palembang serta proses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
2. Periksa secara transparan dugaan pembiaran oleh aparat Polrestabes Palembang dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan hukum.
3. Jamin keselamatan dan kebebasan berpendapat mahasiswa serta hentikan segala bentuk intimidasi terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai.
4. Buka fakta dan kronologi kejadian secara objektif serta pastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
5. Tuntaskan persoalan karhutla secara serius, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.

PENEGASAN SIKAP

EW-LMND Banten berdiri bersama kawan-kawan EK LMND Palembang dan seluruh elemen mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan rakyat. Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mengancam kebebasan berpendapat serta mendesak aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan masyarakat yang berhak mengawasi jalannya kekuasaan dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui proses hukum yang adil, bukan intimidasi ataupun kekerasan. Kami mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada janji, melainkan dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan tindakan nyata.

Ketua LMND Banten Bung Ripan menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

“Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap massa aksi! Mahasiswa yang turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat bukan musuh negara. Kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, dan aparat kepolisian wajib menjamin keamanan serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara. Jika ditemukan tindakan kekerasan atau pembiaran oleh aparat, harus ada pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bung Ripan

Lawan intimidasi! Usut dugaan kekerasan! Selamatkan lingkungan dan lindungi hak rakyat!