Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis sekolah seharga Rp.10.000, menjadi alarm keras atas kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Anak berusia 10 tahun itu tidak meninggal karena kelaparan, bencana, konflik, atau wabah penyakit, melainkan karena kemiskinan struktural yang dibiarkan hadir di ruang kelas. Bagi EN LMND, peristiwa ini bukan tragedi personal, melainkan potret nyata dari sistem pendidikan nasional yang gagal melindungi anak dari tekanan ekonomi.
Ketua Bidang Pendidikan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND), Mawar Yuliani, menegaskan bahwa tragedi ini menunjukkan absennya negara dalam memenuhi kebutuhan paling mendasar peserta didik.
“Ini adalah bukti nyata kegagalan negara. Jika negara benar-benar hadir, tidak akan ada anak SD yang tertekan hingga kehilangan nyawa hanya karena tidak memiliki buku dan alat tulis sekolah,” tegas Mawar.
Menurut Mawar, respons pemerintah pasca-kejadian seperti wacana pendampingan psikologis dan evaluasi hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan. Persoalan utama bukan sekadar kesehatan mental anak, melainkan ketimpangan sosial-ekonomi yang membuat akses pendidikan sejak awal sudah tidak setara.
Mawar juga menyoroti kontradiksi antara klaim besarnya anggaran pendidikan dengan realitas di lapangan. Setiap tahun, negara menggelontorkan puluhan triliun rupiah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun fakta menunjukkan masih banyak anak dari keluarga miskin yang tidak terpenuhi kebutuhan belajarnya, bahkan untuk alat tulis paling dasar.
Ia turut mengkritik kebijakan pemerintah yang menggeser dan memangkas anggaran pendidikan tahun 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang keliru dan menyederhanakan persoalan pendidikan hanya menjadi soal konsumsi.
“Anak sekolah tidak hanya butuh makan. Mereka butuh buku, alat belajar, guru yang memadai, ruang kelas yang layak, serta jaminan bahwa kemiskinan tidak menjadi hukuman sosial di sekolah,” ujar Mawar.
Atas tragedi ini, Mawar menegaskan bahwa negara wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembiayaan penuh pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, menghentikan pemotongan dan pengalihan anggaran pendidikan, serta mereformulasi Dana BOS agar benar-benar berpihak pada peserta didik miskin. Negara juga harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar belajar siswa dan mencegah putus sekolah akibat kemiskinan melalui kebijakan perlindungan pendidikan yang konkret dan berkelanjutan.
Mawar menutup dengan menegaskan bahwa kematian seorang anak SD bukanlah takdir, melainkan akibat dari kebijakan yang salah arah dan negara yang absen dari kehidupan rakyat miskin. Selama pendidikan tidak ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, tragedi serupa akan terus berulang.