Menggugat Absennya Kebijakan Struktural Pemprov Lampung dalam Darurat Polusi Abu Vulkanik
BERITA • 08 September 2026

Menggugat Absennya Kebijakan Struktural Pemprov Lampung dalam Darurat Polusi Abu Vulkanik

‎‎Oleh: Josua Sitorus (Sekretaris Ek-LMND Bandar Lampung)

‎Erupsi Gunung Anak Krakatau telah membawa material abu vulkanik ke wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya yang telah menjadi teror ekologis selama dua hari belakangan. Namun, di tengah krisis kualitas udara yang mengancam kesehatan pernapasan rakyat; terutama kelas pekerja jalanan, buruh, dan masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung justru mempertontonkan kemandulan kebijakan publik yang luar biasa.

‎Ketika rakyat dibiarkan bertarung sendiri melawan abu vulkanik yang mengancam kesehatan bahkan roda ekonomi, respons Pemprov Lampung sejauh ini hanyalah imbauan normatif di media sosial dan penyemprotan jalan protokol yang sporadis, itupun lebih menyerupai gimmick ketimbang langkah mitigasi yang terukur dan tepat sasaran. Tidak ada pembagian masker N95 secara masif, tidak ada keterbukaan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang real-time dan mudah diakses warga, dan tidak ada pembersihan udara.

‎Kelambanan ini bukanlah sekadar kelemahan teknis, melainkan cerminan dari prioritas politik Pemprov Lampung yang tidak pernah menempatkan keselamatan ruang hidup dan kesehatan warga sebagai agenda utama dari penyaluran kas daerah.

‎Belajar dari Kagoshima: Kegagalan Pemprov Lampung adalah Bukti Tidak Adanya "Political Will"

‎Jika Pemprov Lampung beralasan bahwa bencana ini berada di luar kendali manusia, kita perlu memberikan pelajaran kepada Pemerintahan Provinsi Lampung bahwa bencana bisa dicegah dengan ‎strategi manajemen bencana komprehensif yang memadukan infrastruktur fisik (tangible) dan kesiapan edukasi sosial (intangible) seperti yang terjadi di Kagoshima, Jepang. Prefektur Kagoshima di Jepang, adalah daerah yang telah lama berdampingan erat dengan Gunung Sakurajima yang aktif memuntahkan abu vulkanik. 

Pemerintah Kagoshima tidak pernah merespons hujan abu dengan imbauan kosong atau gimmick belaka, karena mereka telah menjadikan mitigasi komperehensif sebelum bencana sebagai kebijakan publik yang permanen, seperti:

‎1. Prakiraan Abu (Ash Forecast) Terintegrasi

Di Kagoshima, arah angin dan jatuhan abu dilaporkan secara real-time setiap hari layaknya ramalan cuaca. Warga Lampung? Kita baru tahu abu turun ketika mata sudah perih dan kendaraan sudah tertutup debu kecokelatan.

‎2. Proteksi Hak Mendasar Rakyat:

Sekolah-sekolah di Kagoshima memiliki penjernih udara, dan petani disubsidi serta diberi fasilitas pencucian agar hasil panennya selamat. Di sini, aktivitas rakyat, aktivitas belajar mengajar tidak dilindungi dengan infrastruktur penyaring udara, dan  kerugian ekonomi rakyat menengah ke bawah dibiarkan menjadi derita pribadi.

‎Kagoshima membuktikan bahwa bencana ekologis bisa dikendalikan dampaknya jika negara hadir melalui kebijakan pencegahan yang terstruktur. Sebaliknya, Pemprov Lampung menjadikan bencana sebagai "kejutan" yang terus berulang, menunjukkan minimnya inovasi  birokrasi kita dalam merumuskan tata ruang dan tata kelola krisis.

‎Sikap dan Tuntutan LMND Bandar Lampung

‎Bagi LMND, udara bersih dan kesehatan adalah hak dasar rakyat yang harus dijamin oleh negara, kesehatan bukan barang mewah yang hanya dapat dibeli oleh para pemilik modal. Pembiaran rakyat terpapar abu vulkanik tanpa mitigasi struktural adalah bentuk kekerasan negara (state violence) secara tidak langsung.

‎Oleh karena itu, LMND Eksekutif Kota Bandar Lampung menuntut dengan tegas:

‎1. Distribusi Alat Kesehatan

Lakukan pembagian masker khusus (minimal N95) secara masif dan gratis di fasilitas umum, persimpangan jalan, dan pasar-pasar tradisional, dengan memprioritaskan kelompok pekerja harian dan masyarakat rentan.

‎2. Politik Anggaran harus Menjangkau Kesehatan Seluruh Warga Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung harus menyediakan armada pembersihan udara  dan posko darurat kesehatan pernapasan di daerah terdampak segera.