Pergeseran Arah Pendidikan, Dari Hak Warga Negara Menjadi Komoditas Pasar
BERITA • 26 April 2026

Pergeseran Arah Pendidikan, Dari Hak Warga Negara Menjadi Komoditas Pasar

Ditulis oleh : Rizki Oktara Putra (Sekretaris Jenderal Eksekutif-Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN-LMND)

Setiap tahun tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantara, yang hari ini kita kenal sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Penetapan tanggal lahir tokoh pendiri Taman Siswa ini bukan sekadar penghormatan atas jasanya membangun institusi Pendidikan pertama yang di peruntukan bagi kaum pribumi. 

Namun ternyata, ada semangat ideologis yang melatarbelakangi pendirian taman siswa sebagai sekolah, yaitu melawan sistem pendidikan kolonialisme yang diperuntukan bagi kulit putih dan priyai dan telah membatasi akses bagi masyarakat pribumi untuk bisa belajar.

Bagi Ki Hajar Dewantara, pendidikan harus terbuka untuk semua, dan melahirkan manusia yang sadar serta berani berdiri sendiri. Semangat inilah yang mendorong Presiden Soekarno menetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional pada tahun 1959  Melalui Kepres No 316.

Soekarno menganggap api semangat ki hajar dewantara sejalan dengan tujuan berdirinya Republik Indonesia sebagai suatu bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun menjelang 81 tahun kemerdekaan Republik dan dalam momen menuju hardiknas 2 Mei mari kita refleksikan kembali cita-cita para pendiri bangsa. Apakah kita semakin dekat atau bahkan mundur menjauh.

Pendidikan sebagai Hak & Mandat Konstitusi

Realita hari ini, semangat itu ternyata telah lama hilang dan menguap di bawa arus besar neoliberal yang tak mampu kita bendung sebagai suatu bangsa. Untuk menjawab bagaimana  arus neolib menjauh membawa kita dari semangat awal kemerdekaan, untuk itu mari kita baca arah kebijakan Pendidikan kita dari masa ke masa.

Republik Indonesia merdeka dengan mandat konstitusional yang jelas, negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Soekarno menerjemahkan itu secara konkret. Sejak 1945 hingga awal 1960-an dengan keterbatasan fiskal, pembukaan Sekolah Rakyat dilakukan secara masif, nyaris tanpa biaya agar tidak menjadi beban bagi rakyat.

Di sini, pendidikan tidak dipandang sebagai urusan individu. Sang proklamator kemerdekaan ini, melihat pendidikan sebagai investasi kolektif, bagi bangsa yang baru saja merdeka. Hasil pendidikan tidak dianggap untuk satu orang, tapi untuk seluruh bangsa.

Karena itu, soekarno menganggap negara yang harus menanggungnya.“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Itu bukan sekadar lirik lagu nasional.

Dari lirik ini kita bisa memahami semangat membangun manusia sebagai fondasi Republik yang baru saja lepas dari penjajahan kolonialisme selama berabad-abad. Pendidikan dilihat sebagai sektor utama untuk membentuk manusia yang merdeka.

Namun pandangan ini bertolak belakang dengan logika yang hari ini terjadi, Pendidikan bukanlah investasi kolektif yang returnya dinikmati seluruh bangsa melainkan investasi pribadi. Logika pasar ini tidak lahir begitu saja, tapi bisa kita baca dari perubahan kekuasan yang pada akhirnya juga mengubah arah angin ekonomi-politik republik.

Di titik ini, kita bisa membaca bagaimana pendidikan mulai bergeser dari hak warga negara menjadi beban individual. Rezim presiden Soeharto memang mencatat capaian pembangunan infrastruktur sekolah melalui Program SD Inpres pada 1970-an dengan membangun puluhan ribu sekolah dan memperluas akses pendidikan dasar.

Tapi di balik ekspansi itu, kita semua pada akhirnya harus membayar mahal, sebab disinilah Filosofi Pendidikan pelan-pelan mulai berubah dari semangat awal kemerdekaan. Pada masa ini, Pendidikan tidak lagi diletakkan sebagai hak sosial yang dijamin negara. Tapi pelan-pelan pendidikan diposisikan produktivitas guna menjawab kebutuhan industri.

Pendidikan yang awalnya sebagai semangat kolektif dengan return untuk semua, menjadikan manusia republik yang berani dan merdeka, berubah menjadi human capital investmentnegara menempatkan manusia republik sebagai objek (asset negara) yang mempunyai nilai ekonomi.

Arus Balik Pendidikan Nasional

Zaman rezim the smaling jendral yang berkuasa 32 tahun inilah rakyat mulai dikenalkan pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Negara pelan-pelan mulai melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya Pendidikan rakyat.

Pada mei tahun 1998, Orde baru akhirnya diturunkan paksa, mengakibatkan perubahan kekuasaan. Namun ini tidak otomatis mengakhiri arah Pendidikan nasional kita yang telah bergeser, periode krisis ini ternyata menjadi arus gelombang liberalisasi sektor Pendidikan makin tidak mampu di tahan.

Jika periode Orde Baru menggeser arahnya secara perlahan, pada krisis 1997–1998 jadi titik dimana perubahan itu bersifat struktural. Perubahan ini dilatar belakangi oleh Ekonomi republik yang sedang mengalami kontraksi luar biasa.

Dalam situasi sekarat secara fiskal, akhirnya mendorong republik meminta bantuan International Monetary Fund (IMF). IMF memang masuk membawa bantuan, tapi tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, bantuan IMF ini sepaket dengan segudang syarat.

Melalui Letter of Intent (LoI), arah kebijakan republik didorong harus mengikuti resep si pemberi bantuan dengan harapan terjadinya stabilitas ekonomi pasca krisis. Resep IMF ini mendorong perombakan kebijakan fiskal republik di berbagai sektor dan salah satunya adalah Pendidikan.

Tanggung jawab negara pada sektor Pendidikan, di anggap sebagai beban APBN. Pada periode ini Negara tidak lagi melihat Pendidikan sebagai prioritas belanja negara, tapi sebagai beban anggaran yang harus ditekan dan pada akhirnya situasi ini di sempurnakan dengan masuknya logika cost recovery.

Dari LoI IMF itulah lahir serangkaian kebijakan yang masih kita rasakan akibatnya sampai sekarang. UU Sisdiknas 2003 mulai merancang ulang arsitektur pembiayaan pendidikan. Puncaknya adalah UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) 2009, yang secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi negeri mandiri secara finansial. Namun Mahkamah Konstitusi sempat membatalkan UU BHP pada 2010. 

Pelepasan Tanggung Jawab Negara

Seperti sudah menjadi kebiasaan, alih-alih menyadari bahwa produk hukumnya melawan konstitusi dan semangat republik beridiri, yang terjadi sebaliknyaspirit komersiliasi Pendidikan terus hidup dan meresap dalam sanubari para pemimpin bangsa kita, dengan langkah nyata di sempurnakan UU BHP melalui UU PT No 12 Tahun 2012  yang berlaku hingga sekarang.

Akibatnya konsekuensi Logis dari itu semua menyebabkan Pendidikan menjadi komoditas serta  bisnis baru yang dikelola dengan logika efisiensi dan keuntungan. Situasi inilah yang mendorong realitas sistem Pendidikan kita hari ini, mekanisme pasar.

Pada akhirnya Semangat ki hajar dewantara dengan taman siswa serta cita-cita kemerdekaan telah lama hilang tertelan arus liberalisasi Pendidikan. Namun yang Menarik, IMF sendiri sudah merevisi pandangannya. Dalam laporan 2016, mereka mengakui bahwa structural adjustment dan pemangkasan subsidi jaminan sosial justru memperparah ketimpangan ekonomi.

Tapi, lagi-laginegara tidak pernah merevisi kebijakannya dan Kita tetap menjalankan resep yang bahkan pembuatnya sendiri sudah akui cacat. Pada peringatan Hardiknas, seharusnya bukan sekadar memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantara sebagai bapak Pendidikan nasional.

Namun yang lebih substantif ialah memastikan apakah arah pendidikan kita masih sejalan dengan gagasan yang ia bangun. Sebab,kalau pendidikan terus dibiarkan berjalan dengan logika biaya dan pasar, maka yang hilang bukan hanya akses, tapi juga tujuan dasarnya.

Pendidikan tidak lagi membentuk manusia merdeka, tapi sekadar menyaring siapa yang mampu dan siapa yang terpinggirkan akibat ketidakmampuan material. Selama pendidikan tetap diperlakukan sebagai beban yang harus dibagi ke individu, bukan tanggung jawab negara, maka ketimpangan akan terus diproduksi dari ruang belajar.

Akibatnya selama itu pula, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan tetap jadi kalimat konstitusi tanpa realisasi nyata, dan Indonesia Emas 2045 hanya menjadi Omon-Omon.