LMND : Kemerdekaan di Tengah Kekecewaan, Keadilan Sosial Harus Dibangun Melalui Politik Redistribusi
BERITA • 22 August 2026

LMND : Kemerdekaan di Tengah Kekecewaan, Keadilan Sosial Harus Dibangun Melalui Politik Redistribusi

Ketua Bidang Dalam Negeri (Redho Balau) EN-LMND menyoroti munculnya pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh dan simbol Borneo di sejumlah wilayah Kalimantan yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Fenomena ini tidak dapat dibaca semata - mata hanya sebagai permasalahan biasa, bahwa di berbagai daerah terdapat akumulasi kekecewaan,keterasingan, serta ketidak puasan terhadap negara yang dianggap belum sepenuhnya mengadirkan keadilan dan kesejahteraan yang merata.

Namun, kemunculannya pada momentum peringatan kemerdekaan patut menjadi alarm politik bagi negara. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan hubungan negara dengan masyarakat di sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian serius.

LMND tidak hendak menyimpulkan bahwa seluruh ekspresi tersebut memiliki motif yang sama. Akan tetapi, negara juga tidak boleh berhenti pada pembacaan keamanan semata. Di balik berbagai ekspresi kekecewaan, terdapat persoalan yang lebih luas yang harus dijawab secara demokratis yaitu ketimpangan pembangunan, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, keterbatasan pelayanan publik, serta distribusi kesejahteraan yang belum sepenuhnya adil.

Persatuan Indonesia tidak cukup dibangun dengan simbol. Persatuan membutuhkan kepercayaan rakyat bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi dan mensejahterakan mereka.

Ketimpangan Pusat-Daerah dan Politik Anggaran

LMND memandang bahwa salah satu persoalan struktural yang perlu dibenahi adalah hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Persoalannya bukan semata-mata apakah Transfer ke Daerah (TKD) naik atau turun, melainkan apakah keseluruhan politik anggaran nasional benarbenar bekerja sebagai instrumen redistribusi untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan setiap daerah memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Dalam APBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan sebesar Rp650 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding alokasi TKD pada tahun sebelumnya. Di tengah kondisi tersebut, sebagian besar daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh keputusan politik anggaran nasional.

Ketika kapasitas fiskal daerah terbatas, perubahan kebijakan transfer dapat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, penanganan bencana, hingga pemulihan ekonomi masyarakat. Karena itu, LMND menilai hubungan fiskal pusat-daerah tidak boleh semata-mata dibangun berdasarkan logika efisiensi anggaran.

Keadilan fiskal bukan berarti setiap daerah menerima jumlah anggaran yang sama, tetapi memastikan setiap rakyat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan kehidupan yang layak. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah, wilayah kepulauan, kawasan dengan tingkat kemiskinan tinggi, daerah rawan bencana, serta wilayah yang menanggung beban ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam membutuhkan perhatian fiskal yang berbeda. Di sinilah APBN seharusnya bekerja sebagai alat redistribusi. Negara tidak cukup hanya menghitung berapa besar anggaran yang dikeluarkan, tetapi harus memastikan ke mana anggaran tersebut mengalir dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.

Daerah Penghasil Kekayaan Tidak Boleh Hanya Menanggung Bebannya

 Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat daerah-daerah yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari produksi kekayaan nasional melalui minyak dan gas, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Sumber daya tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi nasional.

Namun, pertanyaan yang harus dijawab negara adalah seberapa besar kekayaan yang dihasilkan dari daerah benar-benar kembali kepada masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Sebab, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti kesejahteraan. Masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam masih dapat berhadapan dengan kemiskinan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, keterbatasan infrastruktur, dan hilangnya sumber penghidupan. Karena itu, pembangunan tidak dapat dinilai hanya dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau peningkatan produksi komoditas.

Bagi LMND, daerah tidak boleh hanya diposisikan sebagai tempat produksi kekayaan nasional, sementara masyarakatnya menanggung biaya sosial dan ekologis dari proses tersebut.Kekayaan yang dihasilkan dari daerah harus kembali kepada rakyat melalui pelayanan publik, pembangunan yang berkeadilan, perlindungan lingkungan, penciptaan pekerjaan layak, dan peningkatan kesejahteraan.

Bencana Aceh Memperlihatkan Pentingnya Kapasitas Fiskal Daerah

Persoalan kapasitas fiskal daerah juga terlihat dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah memberikan tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp10,65 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana tersebut untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam proses pemulihan.

LMND memandang tambahan anggaran tersebut penting. Namun, pada saat yang sama, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah sangat menentukan kapasitas pemerintah dalam menghadapi krisis. Bencana bukan hanya persoalan rusaknya jalan, jembatan, rumah, atau fasilitas umum. Di belakangnya terdapat keluarga yang kehilangan tempat tinggal, anak-anak yang sekolahnya terganggu, petani dan pekerja yang kehilangan sumber penghasilan, serta masyarakat yang membutuhkan waktu panjang untuk memulihkan kehidupannya.

Karena itu, politik anggaran harus mampu merespons kondisi tersebut. Negara membutuhkan sistem fiskal yang tidak hanya mampu membiayai pembangunan dalam situasi normal, tetapi juga memberikan kapasitas yang memadai kepada daerah ketika menghadapi bencana dan krisis ekologis. Dari sini terlihat bahwa TKD bukan sekadar angka dalam APBN. Ia merupakan salah satu instrumen negara untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat tetap terpenuhi ketika kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi.

Manifesto Politik Redistribusi sebagai Jalan Keluar

Dalam Manifesto Program Juang EN-LMND, politik redistribusi ditempatkan sebagai jalan untuk membongkar struktur ketimpangan yang membuat kekayaan, tanah, sumber daya alam, anggaran negara, dan akses terhadap sumber-sumber kehidupan terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

Redistribusi bukan sekadar membagi ulang anggaran. Ia harus memastikan kekayaan nasional kembali menjadi kekuatan sosial bagi rakyat melalui reforma agraria, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, pemerataan pendidikan dan kesehatan, perlindungan lingkungan, pekerjaan yang layak, serta hubungan fiskal pusat-daerah yang mampu menjamin kebutuhan rakyat.

Bagi LMND, demokrasi tidak akan lengkap tanpa demokrasi ekonomi, dan persatuan nasional tidak akan kokoh tanpa keadilan sosial. Karena itu, politik redistribusi harus ditempatkan sebagai agenda kebangsaan. Negara harus berani mengubah orientasi pembangunan dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju pembangunan yang memastikan hasil kekayaan nasional dapat dinikmati secara lebih adil oleh seluruh rakyat.

Selama tanah, kekayaan alam, anggaran, dan akses terhadap sumber-sumber kehidupan masih terkonsentrasi pada segelintir kelompok, maka ketimpangan akan terus melahirkan rasa tidak adil. Dan selama rasa tidak adil tersebut dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap negara juga akan terus dipertaruhkan.

Ketua Bidang Dalam Negeri EN-LMND, Redho Balau, menegaskan bahwa momentum peringatan kemerdekaan harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi arah pembangunan dan meninggalkan paradigma yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.

“Fenomena pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh dan Bendera Borneo di sejumlah wilayah Kalimantan harus dibaca sebagai satu kesatuan situasi nasional yang mencerminkan krisis keadilan sosial dan ketimpangan pembangunan. Bagi LMND, fenomena tersebut merupakan alarm bahwa negara belum sepenuhnya menghadirkan kemerdekaan yang substantif bagi seluruh rakyat. Momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum ketika rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan negara, bukan justru menjadi ruang bagi menguatnya ekspresi kekecewaan terhadap republik yang berpotensi memicu perpecahan.”

Redho menambahkan bahwa pemerintah harus berani menyentuh akar persoalan dan tidak menjadikan pendekatan keamanan sebagai satu-satunya jawaban terhadap ekspresi kekecewaan masyarakat.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah politik yang menyentuh akar persoalan melalui politik redistribusi, reforma agraria, perlindungan lingkungan, pemulihan korban bencana, serta pemerataan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Hanya dengan keberanian membongkar struktur ketimpangan itulah republik dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”

LMND menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan apabila terdapat pelanggaran. Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan sosial, ekonomi, ekologis, dan politik yang menjadi bagian dari realitas masyarakat. Menegakkan hukum dan menyelesaikan akar persoalan bukan dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama dalam kerangka demokrasi dan keadilan sosial.

Peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk bertanya bukan hanya seberapa kuat negara mempertahankan persatuan, tetapi juga seberapa kuat negara menghadirkan alasan bagi rakyat untuk merasa memiliki republik ini. Persatuan tidak lahir hanya karena seluruh wilayah berada dalam satu peta. Persatuan tumbuh ketika rakyat di Aceh, Kalimantan, Papua, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan seluruh pelosok Indonesia merasakan bahwa kekayaan negeri ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Karena itu, negara harus berani melihat setiap ekspresi kekecewaan sebagai persoalan yang perlu dibaca dan diselesaikan secara demokratis. Ketika terdapat ketimpangan, negara harus melakukan redistribusi. Ketika rakyat kehilangan tanah dan pekerjaan, negara harus memberikan perlindungan. Ketika lingkungan rusak, negara harus memastikan pemulihan. Dan ketika daerah membutuhkan ruang fiskal untuk memenuhi hak-hak rakyat, kebijakan anggaran harus berpihak pada kebutuhan tersebut.

Persatuan tanpa keadilan akan rapuh. Pertumbuhan tanpa redistribusi akan memperlebar ketimpangan dan kemerdekaan tanpa kesejahteraan akan kehilangan makna substantifnya. Politik redistribusi adalah jalan untuk menghubungkan kembali kemerdekaan dengan kehidupan rakyat sehari-hari. Sebab, kemerdekaan yang sejati bukanlah kemerdekaan yang hanya diperingati setiap 17 Agustus, melainkan kemerdekaan yang dirasakan setiap hari melalui keadilan, kesejahteraan, dan kepastian bahwa kekayaan negeri ini benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia.