Ditulis oleh : Rizki Oktara Putra
Sekretaris Jenderal Eksekutif-Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN-LMND)
Belum hilang dari ingatan kolektif kita, bagaimana seorang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) menulis surat sebelum mengakhiri hidupnya, hanya karena tidak ingin membebani ibunya membeli alat tulis dan Kasus ini tidaklah berdiri sendiri, tapi menunjukkan tekanan ekonomi yang nyata dalam sistem pendidikan kita hari ini.
Tragedi mengerikan ini adalah cerminan bagaimana Problematika masyarakat Indonesia tidak hanya terhimpit secara ekonomi tapi juga di tambah tingginya biaya Pendidikan mengakibatkan mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya.
Potret mengerikan seperti ini tidak boleh hanya di anggap sebagai kegagalan aja, sebab jika kita melihat pada tulisan sebelumnya dengan judul “Pergeseran Arah Pendidikan, Dari Hak Warga Negara Menjadi Komoditas Pasar” dan jika fenomena seperti ini terus muncul, maka masalahnya tidak lagi bisa dilihat sebagai peristiwa individu. Melainkan bagian dari desain sistem Pendidikan kita yang di paksa mengikuti logika untung rugi.
Pendidikan yang seharusnya membuka jalan hidup, justru menjadi beban yang mematikan. Dalam rangkaian hardiknas, tulisan ini adalah salah satu bagian dari serial yang mencoba mennegaskan bahwa komersialisasi pendidikan di Indonesia bukan tuduhan dan asumsi.
Sebab itu pada bagian ini kita akan mencoba membuka data dan fakta. Akan kita lihat bahwa ternyata negara telah lari dari tanggung jawabnya.
Potret Pendidikan Nasional
Pembuktikan pernyataan bahwa “Negara telah lari dari tanggung jawabnya” maka dari itu mari kita baca data-data di bawah ini, masalahnya akan bisa langsung kita lihat. Bahwa potret Pendidikan republik hari ini, seperti petualangan di tengah hutan rimba, siapa yang memiliki sumber daya ekonomi maka dialah yang akan bertahan sampai akhir.
Untuk itu, pertama kita baca data yang dirilis badan pusat statistik (BPS) 2024 terhadap Angka partisipasi kasar (APK). Pada tingkatan Sekolah Dasar data memang menunjukan optisme, angkanya masih terlihat tinggi, yaitu APK SD 104,82, namun mengalami penurunan ditingkatan SMP jadi 92,21. Turun lagi di SMA ke 87,29. dan jatuh tajam di pendidikan tinggi, hanya 32,00.
Dari data APK Masyarakat usia sekolah, disini kita bisa melihat angka penurunan di setiap jenjangnya. Bila diartikan secara sederhana, angka diatas mengindikasikan bahwa dari 104 orang masyarakat di Indonesia yang masuk SD yang mampu melanjutkan hingga jenjang perguruan tinggi hanya 32 anak, 72 lagi harus terhenti. Data diatas memang tidak menggambarkan perjalanan individu secara langsung.
Tapi kita bisa melihat penyusutan akses yang terjadi di setiap jenjang pendidikan. Angka-angka dari BPS ini hanya salah satu data yang secara tidak langsung menyatakan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin sulit bagi masyarakat, mengakses pendidikan dan Ini hanya salah satu puzzle bagaimana potret Pendidikan kita hari ini.
Selain data BPS, puzzle berkutnya bisa kita lihat data dari kemendikdasmen dimana angka lulus tidak melanjutkan (LTM) pada januari 2025 tahun lalu, ada 730,703 siswa lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Sedangkan Pada tahun 2023 ada sekitar 3,57 juta lulusan SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi (PT). Sementara 2,29 juta lulusan SMK tidak melanjutkan sekolah, tidak bekerja atau juga dalam pelatihan untuk mengupgrade keterampilan atau yang di sebut dengan not in education, employment, or training (NEET).
Namun yang lebih ironis dari situasi ini adalah fakta bahwa Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia. Per 15 Februari 2025.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat terdapat 127 PTN, 240 PT yang dikelola kementerian lain, 4.439 PTS, dan 1.567 perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia (PDDikti, t.t.). Selain itu, Kementerian Agama mengelola 85 pendidikan tinggi keagamaan negeri dan 1.287 pendidikan tinggi keagamaan swasta (EMIS, t.t.).
Dengan jumlah kampus sebanyak diatas ternyata tidak mampu menjadi jaminan rakyat Indonesia mampu menikamati Pendidikan hingga perguruan tinggi. Bahkan jika kita mengambil data dari Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kemendagri mencatat bahwa hanya 6,68% penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi.
Potret-potret ini mempertegas bagaimana dampak dari penyerahan sektor Pendidikan kepada mekanisme pasar, dengan logika untung ruginya, padahal secara konstitusonal Pendidikan telah di jamin, menjadi kewajiban juga hak warga negara.
Disini kita mulai bisa menyimpulkan bahwa rakyat republik telah di khianati secara konstitusional. Untuk itu data dan fakta diatas, dalam jangka panjang tidak hanya menjauhkan kita dari cita-cita kita di masalalu ketika awal kemerdekaan.
Namun juga membuat kabur semangat Indonesia emas 2045 yang kampanyekan hari ini oleh hampir semua pemangku kebijakan. Sebab masa depan tidak akan bisa kita raih tampa menjadikan Pendidikan sebagai fondasi pembangunan nasional.
Inflasi Biaya Pendidikan
Selain angka yang menunjukan bagaimana rakyat Indonesia kesulitan mengakses Pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, data di bawah ini juga bisa memperkuat potret bahwa desain sistem sektor Pendidikan telah menjadi komoditas.
Lagi, mari kita lihat Data BPS yang menunjukkan inflasi sektor pendidikan empat tahun dari tahun 2020-2024, pada tahun 2020 inflasi sektor pendidkan sebesar 0,57% , dan mengalami kenaikan 1,2% pada tahun 2021, memuncak di 1,85% di 2022, dan masih berlanjut di 2023–2024.
Angka inflasi pendidikan yang dirilis BPS ini memang terlihat seperti kenaikan yang kecil. itu hanyalah cerminan kenaikan rata-rata dalam keranjang biaya pendidikan secara umum, bukan beban nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena jika kita aktualisasikan dalam nominal yang di keluarkan rumah tangga agar keluarganya bisa melanjutkan sekolah bukanlah angka yang kecil. Jenjang SMP misalnya kenaikan bisa hingga 32% hanya dalam satu tahun, dari rata-rata Rp4,23 juta menjadi Rp5,59 juta. Biaya SMA naik 19% menjadi Rp7,8 juta.
Rakyat republik ini wajib marah, sebab disaat yang bersamaan, kenaikan upah minimum tahunan masyarakat Indonesia tidak bergerak secepat itu. Akibatnya daya beli keluarga di desil bawah justru sangat tertekan, dan itu di level SD-SMA. Dilevel perguruan tinggi, kenaikan UKT menjadi faktor inflasi tersendiri. Pada Agustus 2024, komponen UKT berkontribusi 0,46% terhadap inflasi bulanan.
Yang bisa kita asumsikan dari angka diatas, ialah Jika biaya kuliah saja bisa menjadi pemicu inflasi, maka jelas sektor pendidikan sudah hampir pasti diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan layanan publik dan hak warga negara seperti yang telah diamantankan oleh konstitusi.
Ini juga di perkuat dengan fakta bahwa Indonesia sendiri masuk dalam 15 besar negara dengan biaya pendidikan termahal di dunia, berdasarkan survei HSBC 2018. Angka ini tidak banyak berubah, bahkan cenderung memburuk.
Sementara di Asean , APK perguruan tinggi Indonesia sebesar 32% bukan hanya rendah secara absolut. Ini juga rendah secara komparatif. Di Malaysia misalnya, Negeri jiran, mampu mencatat 43%, APK Thailand 49%, dan Singapura sudah di angka 91%.
Bahkan Vietnam, yang dua dekade lalu jauh di bawah indonesia, kini memiliki APK perguruan tinggi yang lebih tinggi di bandingkan kita. Kesenjangan ini tentu tidak bisa dijelaskan dan tidak bisa dibenarkan dengan alas an apapun, termasuk perbedaan budaya atau kualitas SDM.
Perbedaannya hanya satu seberapa besar negara mau menanggung biaya pendidikan warganya.Inilah mengapa akar masalah utama dari sistem Pendidikan kita hari ini adalah komersialisasi dan liberalisasi, seluruh data yang ada menunjukkan potret yang sangat gamblang terhadap realitas Pendidikan kita dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi, dimana Akses pendidikan warga negara tidak ditentukan oleh kebutuhan, tapi oleh kemampuan ekonomi individu.
Negara yang seharusnya berdiri menjadi penanggung jawab utama justru memilih lari dan justru membukakan ruang bagi mekanisme pasar untuk menentukan siapa yang berhak belajar dan siapa yang harus berhenti.
Selama arah Pendidikan nasional kita tidak diubah, pendidikan akan terus menjadi komoditas bisnis dengan logika untung rugi, bukan jalan keluar dari ketimpangan, bukan juga sebagai alat untuk membangun segenap jiwa dan raga manusia indonesia
Dan selama itu pula, janji konstitusi tentang hak pendidikan hanya akan tinggal sebagai teks.