EN LMND : TRAGEDI ANAK SD DI NTT, ALARM KERAS KEGAGALAN PENDIDIKAN NASIONAL
BERITA • 04 February 2026

EN LMND : TRAGEDI ANAK SD DI NTT, ALARM KERAS KEGAGALAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kapubaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis sekolah adalah tamparan keras bagi negara. Anak berusia 10 tahun itu tidak mati karena kelaparan, perang ataupun bencana alam tetapi karena kemiskinan struktural yang dibiarkan negara tumbuh diruang kelas.

Peristiwa ini bukan sekedar tragedi personal melainkan potret kegagalan sistem Pendidikan nasional. Negara yang mengklaim telah mengalokasikan anggaran pendidikan besar, nyatanya gagal memastikan kebutuhan paling mendasar anak sekolah: buku, alat tulis, dan rasa aman untuk belajar.

RESPONS YANG TERLALU LAMBAT DAN TAWA DEMOGRAFIS DATA

Pemerintah merespons tragedi ini dengan wacana layanan psikologi dan evaluasi. Langkah ini penting, tetapi terlalu dangkal dan datang setelah nyawa melayang. Masalahnya bukan semata kesehatan mental anak, melainkan struktur kemiskinan dan ketidakadilan akses pendidikan.

Kementerian Kesehatan berbicara soal layanan psikologi. DPR berbicara soal “alarm pemenuhan hak anak”. Pemerintah daerah berbicara soal evaluasi sistem deteksi dini. Tapi kita harus bertanya: berapa banyak anak lain yang sudah stress berat karena tidak punya akses sama sekali ke pendidikan yang layak? Program skrining kesehatan mental dan layanan psikologi adalah response terhadap tragedi — bukan preventive action yang mencegah tragedi itu terjadi sejak awal.

Bukankah negara sudah memiliki data, program, dan anggaran besar untuk pendidikan dasar? Namun sistem birokrasi yang rumit, bantuan yang tidak tepat sasaran, serta ketidakhadiran negara di akar persoalan sosial ekonomi membuat jutaan anak terabaikan, bahkan sampai kehilangan nyawa mereka sendiri.

KEGAGALAN NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN

UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat ini kemudian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai bahwa negara harus menjamin akses tanpa hambatan biaya pada seluruh satuan pendidikan dasar. Tapi realitas di lapangan jauh dari itu: masih ada anak yang tidak punya pena dan buku karena keluarganya miskin bahkan sampai kehilangan nyawa.

Pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah untuk Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) setiap tahun sebagai sumber pendanaan pendidikan dasar — misalnya realisasi BOS mencapai sekitar Rp53,38 triliun yang sebagian besar digunakan untuk SD dan SMP di seluruh Indonesia.

Namun kenyataannya, anggaran pendidikan nasional masih berada jauh di bawah standar konstitusi, yakni sekitar 1,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) — jauh di bawah minimum 20% yang dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945 untuk pendanaan pendidikan. Ironisnya, sekalipun anggaran besar disiapkan untuk pendidikan, angka anak yang tidak sekolah dan putus sekolah tetap tinggi, terutama di daerah miskin. Menurut data UNICEF, masih sekitar 4,3 juta anak dan remaja usia 7–18 tahun tidak sekolah di Indonesia karena berbagai faktor, terutama ekonomi dan akses yang terbatas.

Ironisnya, di tengah persoalan serius pendidikan dasar, pemerintah justru menggeser prioritas anggaran pendidikan tahun 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini diklaim sebagai investasi sumber daya manusia, tetapi dilakukan dengan memotong porsi anggaran pendidikan itu sendiri. Ini adalah logika kebijakan yang keliru.

“Anak sekolah tidak hanya butuh makan. Mereka butuh buku, alat belajar, guru yang memadai, ruang kelas yang layak dan jaminan bahwa kemiskinan tidak menjadi hukuman sosial disekolah,”

kasus di NTT menunjukkan bahwa masalah utama bukan kelaparan di sekolah, melainkan ketiadaan alat belajar. Maka ketika anggaran pendidikan justru dipangkas demi program populis, negara sedang menutup mata dari akar persoalan.

 

NEGARA HARUS HADIR, BUKAN BERKATA “PRIHATIN”

Kejadian ini bukan basa-basi duka, ini bukan takdir, ini kegagalan negara, EN LMND menegaskan bahwa kejadian ini adalah akibat produk dari kebijakan yang salah arah, anggaran yang tidak berpihak, dan negara yang absen dari kehidupan rakyat miskin. "Prihatin" bukan Solusi, EN LMND menuntut Negara Harus Hadir dengan :

1. Melaksanakan Secara Penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 Dan 111/PUU-XXIII/2025 Menegaskan Bahwa Negara Wajib Membiayai Pendidikan Dasar 9 Tahun (SD-SMP) Secara Gratis

2. Menghentikan Pemotongan Dan Pengalihan Anggaran Pendidikan

3. Mereformulasi Dana BOS Agar Berpihak Pada Peserta Didik Miskin

4. Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar Belajar Siswa

5. Mencegah Putus Sekolah Akibat Kemiskinan

6. Hentikan Kebijakan Simbolik Dan Respons Reaktif Dalam Pendidikan

7. Menempatkan Pendidikan Sebagai Prioritas Utama Pembangunan Nasional

Jika negara hadir sejak awal dengan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif, anak itu tidak akan pernah berada dalam posisi harus memilih antara hidup dan alat tulis. Selama pendidikan tidak ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, tragedi serupa berpotensi terus berulang.