Palembang, 13 Oktober 2026 — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Palembang mengecam keras tindakan premanisme, kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa terhadap massa aksi Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik dan tuntutan tanpa harus berhadapan dengan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang.
Massa aksi Aliansi Cipayung Plus hadir untuk menuntut penegakan hukum terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, termasuk pertanggungjawaban korporasi yang diduga terlibat. Namun, perjuangan menyuarakan keadilan tersebut justru dihadapkan pada tindakan yang mencederai kebebasan menyampaikan pendapat.
Ketua EK LMND Palembang, Annisa Widya Fahrani, menegaskan bahwa tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokratis. Negara harus memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi tempat bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, mengawasi kekuasaan, dan menuntut keadilan.
“Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum, lalu dihadapkan pada kekerasan dan intimidasi, persoalannya bukan lagi sekadar benturan di lapangan. Ini menyangkut hak rakyat untuk bersuara dan kewajiban negara melindungi kebebasan tersebut.
Kami mengecam keras tindakan premanisme terhadap massa aksi Cipayung Plus. Tidak ada perbedaan pandangan yang dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum harus diproses secara tegas dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi,” tegas Annisa.
EK LMND Palembang menilai bahwa jaminan kebebasan berpendapat harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat sipil. Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan warga, menindaklanjuti laporan tindak pidana, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Atas peristiwa tersebut, Cipayung Plus Palembang menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak pengusutan tuntas terhadap tindakan premanisme, kekerasan, intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa terhadap massa aksi Aliansi Cipayung Plus Kota Palembang, serta penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
2. Mendesak Polda Sumatera Selatan menjamin kebebasan berpendapat dan keselamatan mahasiswa serta masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap massa aksi tidak kembali terjadi.
3. Mendesak Kapolri mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan dan mencopot Kapolda Sumatera Selatan dari jabatannya sebagai tuntutan politik EK LMND Palembang atas persoalan perlindungan kebebasan sipil, jaminan keamanan massa aksi, dan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
4. Mendesak transparansi dan ketegasan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, termasuk penelusuran dugaan keterlibatan korporasi. Penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak berdasarkan alat bukti dan pertanggungjawaban hukumnya, tanpa berhenti pada petani kecil atau pekerja lapangan.
Annisa menambahkan bahwa perjuangan menuntut keadilan lingkungan dan perjuangan mempertahankan ruang demokrasi merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Rakyat membutuhkan lingkungan hidup yang aman sekaligus ruang demokrasi yang memungkinkan mereka mengawasi kekuasaan dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
“Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering kekuasaan berbicara tentang ketertiban, melainkan dari sejauh mana hak rakyat untuk mengkritik dilindungi. Ketertiban tidak boleh menjadi dalih untuk membungkam aspirasi.
Bagi kami, mahasiswa memiliki tanggung jawab sejarah untuk berdiri bersama rakyat, melawan segala bentuk penindasan, dan memastikan hukum tidak kehilangan keberpihakannya pada keadilan. Tindakan premanisme terhadap massa aksi harus ditindak, sementara tuntutan penegakan hukum atas persoalan karhutla harus terus dikawal sampai ada pertanggungjawaban yang jelas,” lanjutnya.
EK LMND Palembang menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama perjuangan mempertahankan ruang demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan supremasi hukum. Tindakan premanisme terhadap massa aksi tidak boleh dibiarkan menjadi preseden yang menormalisasi kekerasan terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Ketika rakyat turun menuntut keadilan, yang wajib hadir adalah perlindungan hukum, bukan intimidasi.