Ditulis oleh : Rizki Oktara Putra
Sekretaris Jenderal Eksekutif-Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN-LMND)
Negara berulang kali mengklaim telah memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan. Angkanya bukan lagi besar, tapi masuk kategori jumbo. Bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun pertanyaannya kini menjadi sederhana jika anggaran sebesar itu benar-benar bekerja, mengapa krisis pendidikan masih nyata di depan mata?
Pada Dua bagian tulisan sebelumnya, kita telah mencoba menguraikan persoalan pendidikan nasional dalam rangka hardikans pada 2 mei tahun ini. Maka itu, Fakta bahwa Pendidikan di Indonesia telah bergeser dari hak publik menjadi komoditas yang tunduk pada logika untung rugi ala pasar.
Disana kita tidak hanya membaca, pergeseran arah Pendidikan dari sejarah kebijakan terkait sektor Pendidikan dari priode ke priode. Selain itu, juga melihat fakta melalui data yang di uraikan pada tulisan dengan judul “Komersialisasi dan Liberalisasi Pendidikan Nasional (Bagian II): Potret Data dan Realitas Pendidikan Nasional”
Anggaran jumbo yang totalnya 20% dari total keselurahan APBN, adalah bagian dari amanatkan konstitusi, menjadikan nilai anggaranya secara angka memang sangat fantastis, Angka itu dijadikan legitimasi bahwa negara telah memenuhi tanggung jawabnya.
Mendefinisikan 'Pendidikan' Seluas Mungkin
Selama lima tahun terakhir, nominal anggaran pendidikan Indonesia memang mengalami kenaikan tanpa putus. Fakta inilah yang di jadikan perisai oleh negara, bahwa negara mencoba bertanggung jawab terhadap hak warga negara. Tahun 2020, angkanya Rp508,1 triliun dan pada tahun 2025.
Tahun ini angkanya bahkan menyentuh Rp724,3 triliun, angka terbesar dalam sejarah anggaran pendidikan Indonesia. Sungguh luar biasa angka-angka tersebut bahkan terdengar sangat “Heroik” tapi tidak menggambarkan realitas di lapangan.
Setiap tahun, kita bisa melihat pemerintah tidak pernah goyah terhadap komitemen anggaran 20% untuk sektor Pendidikan, bahkan di tengah tekanan fiscal mulai dari hutang jatuh tempo hingga program ambisuslainya seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghisap sumber APBN ugal-ugalan.
Dongeng ini bekerja melalui tiga mekanisme: definisi anggaran yang terlalu luas, perbedaan antara pagu dan realisasi, serta fragmentasi pengelolaan lintas lembaga. Untuk itu mari kita lihat definisi pada UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN yang mendefinisikan anggaran Pendidikan.
Berikut definisi dari UU No 19 tahun 2023: Alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik.
Definisi diatas inillah secara langsung, membuat dana yang di Transfer ke daerah, Anggaran lintas kementerian yang hanya bersentuhan tipis dengan pendidikan pun masuk. Selama ada label 'pendidikan' di atasnya, ia terhitung sebagai bagian dari 20 persen.
Akibatnya, Kemendikbudristek yang kini dipecah menjadi tiga (Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenbud). Bukan menjadi aktor utama dalam anggaran pendidikan, melainkan hanya salah satu kantong dari banyak penerima dana yang tetap dihitung sebagai “anggaran pendidikan”.
Dongeng Anggaran Pendidikan Jumbo
Ada dimensi lain dari ilusi 20 persen ini yang lebih eksplisit dan lebih sulit dipertahankan secara argumentative yaitu pos pembiayaan yang sejak awal dihitung sebagai anggaran pendidikan, tapi tidak dirancang untuk benar-benar direalisasikan. Inilah dongeng anggaran jumbo sektor Pendidikan.
Jika kita melihat analisis fiskal yang dipublikasikan Barisandata (Juli 2025) menunjukkan pola yang konsisten dan juga mengkhawatirkan, faktanya realisasi anggaran pendidikan selalu jauh di bawah pagu. Pada 2021, realisasinya 87,2 persen. Pada 2022 anjlok ke 77,3 persen. Pada 2023 sebesar 82,2 persen.
Dan pada 2024, hanya 85,1 persen dari pagu yang benar-benar terealisasikan, Perbedaan antara pagu (anggaran yang direncanakan) dan realisasi (yang sungguh-sungguh dibelanjakan) bukan soal teknis administrasi belaka.
Di sinilah letak jebakannya: klaim 20 persen dihitung dari pagu, bukan realisasi. Jika dihitung dari apa yang benar-benar terjadi, anggaran pendidikan 2024 hanya 16,94 persen dari total belanja negara. Artinya, dari tahun ke tahun, realisasi anggaran pendidikan secara konsisten tidak pernah menyentuh angka yang diamanatkan konstitusi.
Sementara itu, ratusan ribu anak Indonesia putus sekolah, gedung-gedung sekolah ambruk atau retak dimakan usia, dan kesenjangan akses pendidikan antara kota dan daerah terpencil makin menganga.
Ironi yang menyakitkan, negara mengklaim membelanjakan ratusan triliun untuk pendidikan, tapi kondisi nyata di lapangan bertolak belakang. Data yang menjadikan anggaran pendidikan ini terasa seperti dongeng ialah fakta bahwa 50–60 persen dari total anggaran pendidikan disalurkan ke daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Pada tahun 2025 saja anggaran Pendidikan yang di transfer dengan nama TKD mencapai Rp347 triliun. Walaupun sebagaian besarnya di gunakan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru ASN melalui DAU, BOS, dan BOP PAUD.
Namun, ada masalah struktural yang jarang dibahas, bahwa TKD tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan pendidikan. Penggunaannya sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas politik masing-masing daerah dan berpotensi terjadinya deviasi penggunaan anggaran sangat nyata.
Sebab, Tidak ada jaminan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dalam banyak kasus, penggunaannya bergantung pada prioritas politik daerah, sementara kontrol dari pemerintah pusat sangat terbatas.
Distorsi dalam distribusi dan penggunaan anggaran pendidikan
BOS dan BOP memang mengalir langsung ke sekolah, ini tentu bagian yang relatif tepat sasaran. Tetapi komponen tunjangan profesi guru, yang nilainya ratusan triliun rupiah, adalah belanja kepegawaian yang bersifat administratif, bukanlah transformatif untuk mendorong perubahan dan peningkatan kualitas material di dalam dunia pendidikan.
Ia tentu tidak otomatis meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, dan tidak selalu berdampak pada capaian belajar siswa (learning outcomes). Ini bukan berarti gaji dan tunjangan guru tidak penting, melainkan bahwa membiayai aparatur tidak sama dengan berinvestasi dalam kualitas pendidikan.
Lebih jauh, anggaran pendidikan sendiri tersebar di berbagai kementerian, Kementerian Sosial, Kementerian Agama bahkan sampai kementrian perhubungan. Situasi inilah yang menciptakan fragmentasi kebijakan sekaligus mengaburkan akuntabilitas.
Disisi lain, Dari belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), sebagian besar anggaran pun tersedot untuk biaya pegawai dan operasional institusi. Jadi, Di atas kertas, negara mengalokasikan ratusan triliun rupiah. Tapi yang terjadi di lapangan, ruang kelas masih rusak, guru kekurangan fasilitas, dan jutaan anak terancam putus sekolah,
Kemudian belum lagi pos pembiayaan senilai Rp80 triliun (LPDP & dana abadi pendidikan), yang realisasinya di bawah 20 persen dari pagu. LPDP sendiri, meski bermanfaat, hanya menjangkau sekitar 50.000 penerima beasiswa secara kumulatif, sementara itu jutaan pelajar dari keluarga tidak mampu sama sekali tidak memiliki akses ke skema ini.
Secara sederhana kalkulasi kasarnya begini, dari Rp724 triliun anggaran pendidikan 2025, sekitar 50–60 persen adalah biaya kepegawaian dan operasional birokrasi. Sekitar 10 persen adalah pos pembiayaan yang sebagian besar tidak direalisasikan.
Disinilah point bahwa yang benar-benar sampai ke fungsi pendidikan substantif pembangunan fasilitas, program peningkatan kualitas pembelajaran, beasiswa bagi yang tidak mampu, digitalisasi yang menjangkau daerah terpencil, mungkin tidak lebih dari 30 persen dari klaim 20 persen APBN itu.
Artinya, sekitar 6 persen dari total belanja negara. Kita mengklaim membelanjakan seperlima anggaran negara untuk mencerdaskan bangsa, padahal yang benar-benar menyentuh kualitas pendidikan hanya separuh dari itu.
Inilah mengapa klaim 20% anggaran pendidkan adalah dongeng. Sebab, pos pembiayaan yang sejak awal dihitung sebagai anggaran pendidikan, tapi tidak dimaksudkan untuk direalisasikan.
Karena lebih dari separuh anggaran pendidikan habis untuk membiayai birokrasi dan aparatur, ketika dana daerah meluncur tanpa pengawasan yang memadai. Ketika pos-pos besar hanya eksis di atas kertas maka yang kita miliki bukan sistem investasi pendidikan. Yang kita miliki adalah sistem pembiayaan birokrasi pendidikan yang dibungkus retorika konstitusional.
Selama desain ini tidak dibenahi secara fundamental, angka 20 persen akan terus menjadi dongeng yang di ceritakan negara untuk mengatakan “Kami telah bertanggung jawab dan bermurah hati”
Fakta diatas adalah kenyataan bahwa, republic ini tidak sedang membangun sistem pendidikan yang kuat, melainkan membiayai keberlangsungan birokrasi atas nama pendidikan.