Ketua Umum LMND Soroti "Niat Jahat" Nadiem Makarim Merusak Pendidikan Di indonesia
BERITA • 25 May 2026

Ketua Umum LMND Soroti "Niat Jahat" Nadiem Makarim Merusak Pendidikan Di indonesia

Jakarta, 25 Mei 2026 Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) memandang kasus Nadiem Anwar Makarim tidak bisa lagi dilihat sebagai sekadar polemik biasa. Di balik kebijakan digitalisasi pendidikan, terdapat rangkaian fakta yang jika disusun secara utuh menunjukkan satu pola yang serius : kebijakan publik yang berpotensi tidak netral dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Fakta-fakta yang muncul justru memperlihatkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih dalam. Sebelum menjabat sebagai menteri, posisi ini menempatkan relasi bisnis yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan yang lahir kemudian. Jejak konflik kepentingan pun terlihat dari angka yang tidak bisa diabaikan. Nadiem memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari ekosistem digital. Tahun 2018 investasi dari Google mencapai USD 99,9 juta (± Rp1,5 triliun) kemudian Tahun 2019 kembali masuk USD 349,9 juta (± Rp5 triliun). Angka ini bukan kecil, bahkan menjadikan Google sebagai salah satu pemegang saham besar dalam ekosistem bisnis yang sebelumnya berada dalam kendali Nadiem. 

Dalam konteks ini, publik wajar mempertanyakan sejauh mana kebijakan yang diambil setelahnya benar-benar berdiri netral ?

Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook menjadi salah satu titik krusial. Secara konsep, digitalisasi pendidikan memang penting. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan banyak persoalan. Penggunaan Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil, sementara realitas di banyak daerah Indonesia masih jauh dari itu. Selain itu, tidak semua aplikasi pendidikan nasional kompatibel, dan kesiapan guru serta siswa juga belum merata.

Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini tetap dijalankan meskipun sebelumnya telah mengalami kegagalan uji coba pada periode 2018–2019. Bahkan, terdapat indikasi penolakan dari tim teknis internal yang justru tidak diakomodasi. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan cenderung dipaksakan.

Puncaknya terjadi saat diterbitkannya regulasi tahun 2021 yang mengunci spesifikasi perangkat TIK pada Chromebook. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa negara, hal seperti ini jelas bertentangan dengan asas keterbukaan dan persaingan sehat.

Tidak lama setelah kebijakan tersebut, kembali terjadi aliran investasi dalam jumlah besar : USD 59,9 juta (Maret 2020), USD 109 juta (Mei 2021), USD 97,4 juta (Oktober 2021), dan USD 70 juta (November 2021). Rangkaian ini memperlihatkan pola yang tidak bisa dipandang sebagai kebetulan semata, melainkan perlu diuji secara serius dalam proses hukum.

Dampak dari kebijakan ini pun sangat nyata. Dari total 1.634.260 unit Chromebook yang didistribusikan, tingkat pemanfaatannya hanya sekitar 0,15 persen. Penggunaan perangkat ini pun terbatas pada momen tertentu seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), sementara dalam proses belajar mengajar sehari-hari, nyaris tidak dipakai. Artinya, negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk program yang secara nyata tidak efektif.

EN LMND juga menyoroti aspek lain yang tidak kalah penting, yakni lonjakan kekayaan pribadi Nadiem yang terjadi dalam kurun waktu menjabat sebagai pejabat publik. Terdapat dugaan keuntungan atau memperkaya diri yang diterima terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari keputusannya memilih Chrome OS dengan nilai mencapai Rp 809 miliar yang diduga disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu, ditemukan pula peningkatan harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai Menteri, dengan nilai mencapai Rp4.8 triliun di antaranya berupa penempatan dana di Bank of Singapore serta investasi lainnya pada PLANET OCEAN Pte Ltd. Peningkatan kekayaan tersebut dinilai kontradiktif dengan pengakuan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang menyatakan bahwa kondisi keuangannya selama ini berada dalam posisi merugi.

Dalam situasi ini, EN LMND menilai penting untuk memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar dapat bekerja secara independen dan profesional. Publik perlu memahami bahwa proses hukum tidak selalu dimulai dari bukti yang sempurna, melainkan dari indikasi yang kuat, pola kebijakan, serta dampak yang ditimbulkan.

Upaya menggiring opini bahwa kasus ini tidak layak diproses hanya karena belum ditemukan aliran dana secara langsung justru berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Jika logika tersebut dipertahankan, maka ke depan akan terbuka ruang luas bagi praktik konflik kepentingan yang dibungkus dalam kebijakan yang tampak sah.

Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Yoga Aldo Novensi, menegaskan:
“Kita tidak boleh terjebak pada cara berpikir sempit bahwa korupsi hanya soal uang yang berpindah tangan. Dalam banyak kasus, justru kebijakan yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk korupsi yang paling berbahaya, karena ia dilegalkan oleh kekuasaan itu sendiri.”

Ia juga menambahkan:
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa harus diberi ruang untuk membuktikan dugaan ini secara terang dan objektif. Yang berbahaya justru jika opini publik digiring untuk menghentikan proses sebelum kebenaran itu benar-benar diuji. Jaksa bekerja berdasarkan Indikasi, bukan Asumsi.”

EN LMND mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dalam membaca persoalan ini. Kasus ini bukan semata soal individu, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan dan dikontrol. Kebijakan publik harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan menjadi alat terselubung bagi kepentingan segelintir pihak.

Penegakan hukum harus dikawal bersama, bukan dilemahkan. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masa depan pendidikan Indonesia.