Oleh : Josua Sitorus (Sekretaris EK-LMND Bandar Lampung)
Negara Republik Indonesia telah berdiri selama 81 tahun. Republik ini lahir dari semangat pembebasan atas kolonialisme. Namun, setiap tahunnya sampai hari ini, kita selalu melakukan pola yang sama dalam memperingati kemerdekaxan Republik Indonesia; ‘euforia semu’ tanpa ada refleksi yang mendalam untuk menata kembali jalan kepada tujuan berdirinya Republik Indonesia.
Peringatan tahun ini di Istana rasanya seperti peringatan atas penderitaan rakyat yang menopang kehidupan Republik. Ketika simbol kemegahan dan suara tawa lalu lalang tanpa henti di Istana; di gubuk si miskin, di sekolah yang digusur, di perpustakaan yang dirobohkan, dan hutan yang dibabat habis atas nama investasi, kemerdekaan itu terasa seperti kain merah putih lusuh yang terkoyak-koyak
81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Merdeka Untuk Siapa?
Republik yang Kaya, Mengapa Rakyat Tetap di Ujung Nestapa?
Orang bilang tanah kita tanah surga Tongkat kayu dan batu jadi tanaman Orang bilang tanah kita tanah surga Tongkat kayu dan batu jadi tanaman
Lirik diatas merupakan sepenggal bait dari lagu “Kolam Susu” karya Koes Plus yang amat familiar di kepala kita. Sepenggal lirik ini menjadi gambaran betapa sangat subur, kaya, dan makmur sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia. Namun dibalik kekayaan sumber daya alam itu ada hal yang kontradiktif. “Tanah Surga” menjadi hal yang amat jauh dari realitas kehidupan rakyat kecil. “Tanah Surga” hanya dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh segelintir elit. Di republik ini, rakyat rasanya lebih merasakan “Neraka” dibanding “Tanah Surga”.
Dalam data CELIOS tahun 2026, akumulasi kekayaan 50 orang superkaya Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 55 juta rakyat. 57,8 persen kekayaan 50 orang superkaya Indonesia pada 2026 bersumber dari sektor ekstraktif, terutama batu bara, sawit, dan nikel. Sementara apabila kita memakai data BPS, ada 230,88 juta orang atau 83 persen warga negara yang masuk kategori miskin, rentan, dan menuju kelas menengah (AMC) dengan rentang pengeluaran Rp 2,3 juta ke bawah. Artinya, 8 dari 10 orang Indonesia masih rentan secara ekonomi. Mereka masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan yang paling dasar: pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Ketimpangan dalam penguasaan sumber daya alam ini menjadi alarm keras bahwa cita-cita berdirinya “Republik Indonesia” belum terlaksana secara sepenuhnya. Ketika segelintir elit bisa berfoya-foya akibat penumpukan kekayaan secara fantastis, mayoritas rakyat justru bergulat untuk memenuhi kebutuhan mendasar: pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ekonomi nasional harus didasarkan pada demokrasi ekonomi, artinya seluruh sumber daya alam yang terkandung dalam bumi Republik Indonesia harus didistribusikan secara adil bukan hanya kepada segelintir elit namun ‘seluruh rakyat’.
Tapi tampaknya cita-cita pasal 33 hanya menjadi aksesoris penghias dalam pidato para ‘pesuruh rakyat’. Ia tampak megah dari podium-podium pemerintah, namun rapuh ketika berhadapan dengan realitas hidup mayoritas rakyat.
Dalam momen 81 tahun kemerdekaan RI, jurang ketimpangan menjadi bukti kegagalan birokrat dalam mengartikulasikan makna Republik Indonesia. Kita selalu dipaksa oleh Pemerintah untuk mencintai Republik Indonesia tak peduli angin apapun yang menerpa republik itu, namun seringkali ‘Republik Indonesia’ gagap direalisasikan oleh Pemerintah apabila dihadapkan dengan kebutuhan ril rakyat.
Republik Indonesia terasa seperti utopia ketika ia dipaksa hadir terhadap 43.805 orang yang mengalami PHK sepanjang 2026, terhadap generasi muda yang semakin terhimpit dalam mendapatkan kepastian hidup , terhadap guru yang masih banyak digaji dibawah 500 ribu per bulan, terhadap anak 10 tahun di NTT yang harus bunuh diri karena tidak mampu membeli buku serta pena seharga 10 ribu, terhadap warga adat yang terus bergulat mempertahankan ruang hidupnya dari ambisi investor dan tentara, dan terhadap penderitaan rakyat lainnya yang seringkali diterjemahkan Pemerintah hanya sebagai komparasi data statistik.
Mitos Ekonomi Kerakyatan di Era Pemerintahan Prabowo Gibran
Hampir 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berkuasa, kita amat sering mendengar narasi tentang ambisi pembangunan ekonomi. Rakyat dibuai dengan pidato Prabowo yang sering menegaskan bahwa berbagai program ambisius Prabowo sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Namun demagogi ala Prabowo tidak pernah benar-benar menjelaskan tentang siapa pihak yang diuntungkan dari program tersebut, instrumen apa yang menjadi penopang program tersebut, dan apa yang harus dikorbankan akibat program ambisius itu.
Dalam demonstrasi rakyat dan mahasiswa selama dua tahun belakangan, kita melihat beberapa program ambisius Prabowo seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Proyek Strategis Nasional justru menjadi sasaran empuk kemarahan publik. Kemarahan publik bukan tertuju pada landasan filosofis dari berbagai program tersebut, tetapi kepada realisasi program tersebut yang melenceng jauh dari filosofi kebijakan.
Makan Bergizi Gratis yang dibangun dengan ambisi pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi seimbang setiap hari di sekolah, namun realita yang terjadi justru sebaliknya, MBG justru menjadi gambaran bagaimana militeristik disusupkan melalui politik pangan. Dalam perancangan MBG, seluruh desain kebijakan, anggaran, standardisasi menu, hingga pengawasannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa pernah melibatkan sekolah-sekolah, guru, UMKM, orang tua, dan masyarakat umum. Akibat dari kegagalan pemerintah dalam mengelola MBG, sebanyak 37.270 orang mengalami keracunan (Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)). Ini menunjukkan, kebijakan ambisius tanpa perencanaan yang layak justru menyebabkan rakyat hanya sebagai objek eksperimen.
Koperasi Desa Merah putih yang digadang-gadang sebagi gading ekonomi kerakyatan ternyata justru menjadi tempat berpesta para kroni dan rente. Mari kita membaca apa yang harus menjadi pondasi koperasi. Menurut International Cooperative Alliance (ICA), sebuah lembaga koperasi non-pemerintah terbesar dunia yang berdiri sejak 19 Agustus 1895, prinsip-prinsip yang harus menopang koperasi adalah :
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka: Siapa pun boleh bergabung tanpa paksaan.
- Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis: Satu anggota, satu suara.
- Partisipasi Ekonomi Anggota: Anggota berkontribusi dan mengawasi modal.
- Otonomi dan Independensi: Koperasi dikendalikan oleh anggotanya, bukan oleh pemerintah atau pihak luar.
Namun, prinsip koperasi tersebut menjadi tumpul ketika diartikulasikan dalam Koperasi Desa Merah Putih karya pemerintahan Prabowo. Koperasi dibangun dengan menyisipkan militerisme secara perlahan ke dalam nya, selain itu dengan anggaran fantastis; koperasi turut menjadi sarang para rente.
Tata kelola koperasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran tidak dijalankan sesuai pondasi koperasi; ketika anggaran fantastis digelontorkan, para manager dididik ala militer, pemerintahan Prabowo melupakan bahwa esensi sebenarnya dari koperasi adalah “semangat kolektif kelompok ekonomi kecil untuk memperbaiki nasib”. Tata kelola koperasi yang seharusnya demokratis justru direduksi menjadi sentralistik dan bergaya militer. Realisasi koperasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran hanya menghasilkan gerai toko baru.
Koperasi Desa Merah Putih bukan gading ekonomi kerakyatan, ini adalah instrumen yang disulap aparat negara untuk menjadi lumbung kekuatan politik dan tempat berpesta para rente.
Atas nama swasembada pangan dan energi, pemerintahan Prabowo-Gibran gencar mengembangkan proyek strategis nasional. Namun di balik klaim untuk kemakmuran rakyat, proyek strategis nasional justru rentan mengorbankan rakyat itu sendiri. Dari tahapan perencaan hingga pembangunan, proyek strategis nasional justru menjadi program yang dipaksa berbenturan terhadap kebutuhan rakyat. Ia dibangun dengan represifitas tentara, penggusuran lahan dan ancaman terhadap komoditas pangan lokal. PSN yang digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan ekonomi juga turut menjadi gambaran bagaimana oligarki menyusup masuk ke dalam struktur negara (turut terlibatnya perusahaan besar dalam PSN seperti Jhonlin Group, KPN Corporation, dan First Resources).
Kedaulatan ekonomi tidak dibangun atas demagogi yang menempatkan “rakyat” hanya sebagai topeng borjuasi.
Ekonomi kerakyatan tidak berhenti pada simbol, pidato, atau launching kebijakan. Ekonomi kerakyatan harus menjadi landasan negara dalam memastikan seluruh rakyat agar hidup dalam taraf yang layak. Negara juga harus mendidik mayoritas rakyat untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi secara kolektif. Jadi, upaya untuk membangun ekonomi harus berjalan linier dengan usaha menaikkan taraf hidup mayoritas rakyat.
Sebab republik dibangun atas “res” dan “publica”, republik bukan perusahaan swasta, republik tidak dapat hidup dengan angka statistik atau pertumbuhan laba ekonomi.
Pajak Kekayaan Sebagai Jalan Baru Menuju Republik
Republik telah kehilangan nyawanya. Republik harusnya ditopang dan dikelola oleh seluruh rakyat untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Namun hari ini realitasnya terbalik, 57,8 persen kekayaan 50 orang superkaya Indonesia pada 2026 bersumber dari sektor ekstraktif, terutama batu bara, sawit, dan nikel (CELIOS).
Republik hari ini dengan ketimpangan kekayaan menunjukkan bahwa Indonesia telah seperti perusahaan yang mengejar laba dan berpacu di atas angka. Rakyat dipaksa menanggung biaya reproduksi sistem yang menindasnya, sementara segelintir elit duduk santai sambil menikmati margin korporasi.
Rakyat juga sedang dimabuk mitos ekonomi kerakyatan oleh pemerintahan Prabowo. Atas nama berbagai program ambisius, pemerintahan Prabowo justru menggeser kebutuhan utama rakyat seperti di sektor pendidikan dan kesehatan. DI balik itu, berbagai program ambisius pemerintahan Prabowo turut menyebabkan kesempitan fiskal yang luar biasa. Saat ini, sumber penerimaan negara adalah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutama pada sektor konsumsi yang ditopang oleh rakyat kelas menengah. Untuk membayar berbagai pemborosan anggaran, rakyat kembali diperas oleh Negara agar menjaga neraca ekonomi tetap seimbang.
Kondisi rakyat menengah saat ini (mayoritas rakyat indonesia) juga dalam penurunan daya beli sepanjang 2026. Tekanan daya beli kelompok bawah dan menengah berkaitan dengan struktur pasar kerja. Sepanjang Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,7 juta orang atau sekitar 59,4% dari seluruh pekerja.

Sumber: Quarterly Economic Outlook Q2-2026 BRI
Ketika pemerintah gagal dalam menjaga pelebaran jurang ketimpangan, maka negara justru difungsikan menjadi alat penindas rakyat. Ketika negara menjadi alat korporasi untuk menambah akumulasi modal, maka rakyat diposisikan menjadi serpihan pelangkap republik.
Gagasan “Pajak Kekayaan Sebagai Jalan Baru Menuju Republik” menjadi relevan agar republik kembali sesuai gagasan yang mendasarinya. Struktur pajak yang selama ini menempatkan rakyat hanya menjadi sapi perahan, melalui pajak kekayaan, pajak berubah menjadi “alat perjuangan ekonomi rakyat”. Pajak kekayaan menjadikan negara sebagai instrumen untuk menjalankan redistribusi ekonomi dan alat untuk menahan laju keserakahan yang disebabkan oleh sistem ekonomi yang kapitalistik.
Memang pajak kekayaan tidak dengan sendirinya mengubah struktur kapitalisme. Kita sama-sama bersepakat bahwa selama alat produksi tetap berada dalam kepemilikan privat dan proses produksi tetap didasarkan pada hubungan antara pemilik kapital dan tenaga kerja, akar relasi kelas kapitalis tetap bertahan.
Di tengah struktur ekonomi kapitalis, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang membatasi konsentrasi kapital dan meningkatkan redistribusi sosial. Dalam pengertian ini, ia dapat memperbaiki posisi rakyat kecil dan menengah serta mengurangi ketimpangan ekonomi-sosial.
Dengan skala tarif progresif pada batas tertentu, pajak kekayaan dapat dimanfaatkan oleh negara sebagai pemasukan tambahan untuk membiayai sektor prioritas yaitu pendidikan dan kesehatan gratis.
Bagi kaum progresif dan revolusioner, apabila pajak kekayaan diterapkan, kemudian sektor pendidikan menjadi gratis, maka ini adalah momentum yang paling tepat untuk mempersiapkan tentara merah yang akan digunakan pada hari perebutan kepemilikan alat produksi kelak.
Pajak kekayaan menjadi jalan baru untuk mengembalikan nafas Republik. Ia mendistribusikan kembali kedaulatan rakyat yang dicuri (meskipun belum keseluruhan) oleh oligarki dan birokrat komprador. Pajak kekayaan menjadi jalan untuk memperbaiki republik agar menjadi payung yang aman bagi pondasi utama yang menopang republik (rakyat).
Generasi kita harus menentukan apakah negara akan menjadi alat segelintir orang atau institusi publik yang bekerja untuk mayoritas. Perjuangan untuk memenangkan “Pajak Kekayaan” adalah perjuangan untuk menihilkan terapan Republik kontemporer. Redistiribusi ekonomi secara adil harus menjadi nafas republik. Agar “republik” tidak hanya hadir sebagai kata pelengkap di kartu identitas, rapor, kartu keluarga, pidato birokrat, dll. Republik harus hadir dalam setiap unsur kehidupan rakyat.