Joe Reynaldi Sirait, Kepala Bidang lingkungan Hidup dan Energi Terbarukan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( EN - LMND)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam berbagai wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Karhutla berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, pengawasan konsesi lahan, praktik pembukaan lahan, serta keseriusan negara dalam melindungi ekosistem dan keselamatan rakyat.
LMND memandang bahwa ancaman karhutla di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran udara akibat asap, serta terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi masyarakat merupakan dampak yang perlu ditangani melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas." ujar Joe
Berdasarkan data pemantauan nasional (SiPongi/Kementerian Kehutanan dan NASA FIRMS) dari Januari hingga Oktober 2026, berikut adalah rangkuman keseluruhan titik panas (hotspot) dan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Akumulasi Nasional Titik Hotspot
Total Hotspot Nasional (SiPongi): Mencapai 1,2 juta titik panas (tingkat kepercayaan sedang dan tinggi) hingga pertengahan Oktober 2026, dengan rincian sekitar 1,1 juta tingkat sedang dan 73,1 ribu tingkat tinggi. Data NASA FIRMS Tercatat 267.781 lokasi terdampak berulang dalam periode pengamatan hingga 20 Oktober 2026. Kejadian Karhutla Tercatat sebanyak 35.576 kejadian kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia sepanjang 3 Januari hingga 20 Oktober 2026.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Oktober 2026, berikut adalah data mengenai kondisi cuaca/kualitas udara buruk serta kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Terdapat 333.470 kasus ISPA yang tercatat sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026 di 68 kabupaten/kota yang tersebar di 7 provinsi terdampak. Rentang usia di atas 5 tahun sebanyak 258.298 kasus, balita (usia 0–5 tahun) 75.172 kasus dan rata-rata kasus harian mencapai sekitar 4.522 kasus.
Kabut asap pekat akibat karhutla menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah memburuk hingga kategori berbahaya (nilai PM2.5 dan Indeks Standar Pencemaran Udara / ISPU sangat tinggi) diantaranya Provinsi Kalimantan Tengah (Kategori Berbahaya di 7 kabupaten/kota) : Kota Palangka Raya mencapai nilai ISPU 1.297 (terparah), Kabupaten Murung Raya mencapai 722 dan Kabupaten Barito Selatan mencapai 555.
Kemudian kategori berbahaya di 3 kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang mencapai nilai ISP552, Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (PALI). Kategori berbahaya Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo mencapai nilai ISPU 341.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah harus memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup menjadi prioritas nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api telah membesar, tetapi harus melakukan pencegahan sejak dini, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, dan memastikan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
LMND menegaskan bahwa faktor cuaca dan kekeringan dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi pencegahan karhutla juga membutuhkan pembenahan tata kelola lahan, pengawasan aktivitas usaha, serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan hidup. " Tegas Joe
Kami juga mendesak pemerintah agar tidak memberikan ruang impunitas kepada korporasi. Setiap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla harus diperiksa secara transparan dan independen. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang besarnya modal maupun kedekatan dengan kekuasaan.
LMND Menilai Cara Pemerintah Indonesia menanggapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari banyaknya personel atau peralatan yang dikerahkan, melainkan dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat.
Pemerintah menyatakan memperkuat penyidikan terhadap pembakaran yang disengaja maupun akibat kelalaian, termasuk memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan hukum yang berlaku. Pengawasan juga perlu mencakup perusahaan pemegang izin.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah bagi EN LMND ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi kritis terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Penanganan cenderung terlihat saat kebakaran sudah meluas. Pemerintah harus membuktikan bahwa deteksi dini benar-benar diikuti tindakan sebelum api membesar, bukan hanya mengerahkan pemadam setelah terjadi bencana.
Penegakan hukum terhadap korporasi harus transparan. Pemeriksaan perlu mencakup asal api, penguasaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta tanggung jawab pemegang izin. Penindakan harus berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Pengawasan lahan harus diperkuat. Pemerintah perlu mengevaluasi izin usaha dan memastikan perusahaan menyediakan personel, peralatan, sumber air, serta sistem pencegahan kebakaran yang memadai.
Kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemantauan kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, layanan kesehatan, dan informasi bahaya asap.
Data dan hasil penanganan harus dibuka kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui luas lahan terbakar, perkembangan titik panas, penyebab kebakaran yang telah terverifikasi, proses hukum, serta hasil evaluasi terhadap perusahaan dan pejabat terkait.
Bagi LMND, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat, penyangga ekosistem, dan warisan bagi generasi mendatang. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak." Tutup Joe