Jakarta, 28 Februari 2026, Beberapa hari terakhir, publik diguncang oleh viralnya pernyataan seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di media sosial yang memamerkan identitas kewarganegaraan asing keluarganya. Kejadian ini kembali membuka luka lama tentang arah dan orientasi pendidikan nasional kita. Konten yang beredar luas itu bukan sekadar soal ekspresi pribadi, melainkan memantik pertanyaan mendasar untuk siapa sebenarnya beasiswa negara itu diperjuangkan?
Dana LPDP bersumber dari uang rakyat dari pajak buruh, dari retribusi pedagang kecil, dari kerja keras petani dan nelayan. Maka ketika publik melihat ada penerima beasiswa negara yang dinilai tidak mencerminkan komitmen kebangsaan, wajar jika kekecewaan itu meluap. Ini bukan soal kebencian personal, ini soal rasa keadilan.
Sebagai program strategis di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, LPDP memiliki mandat konstitusional untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang kembali membangun Indonesia. Skema pengabdian 2N+1 bukan sekadar klausul administratif, tetapi kontrak moral antara penerima beasiswa dan rakyat yang membiayainya.
Menanggapi polemik ini, Ketua Bidang Pendidikan EN LMND, Mawar Yuliani, menyampaikan sikap tegas:
“Beasiswa negara bukan privilege kelas menengah terdidik untuk menaikkan status sosial pribadi. Ia adalah amanah politik dari rakyat untuk membangun bangsa. Jika orientasinya hanya mobilitas individu tanpa tanggung jawab sosial, maka itu pengkhianatan terhadap semangat pendidikan nasional.”
Mawar menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya pada satu figur atau satu unggahan viral. Menurutnya, kasus ini harus dibaca sebagai gejala sistemik dari model pendidikan yang semakin terjebak dalam logika pasar.
“Hari ini kita melihat bagaimana pendidikan dipersepsikan sebagai tangga keluar dari negeri sendiri, bukan sebagai alat transformasi sosial. Ini problem ideologis. Negara tidak boleh kalah oleh mentalitas individualistik.”
LMND memandang bahwa pendidikan adalah arena pertarungan gagasan. Ia tidak pernah netral. Ia berpihak dan keberpihakan itu harus jelas pada rakyat, pada keadilan sosial, dan pada pembangunan nasional.
Jika beasiswa negara hanya melahirkan elite baru yang tercabut dari akar sosialnya, maka kita sedang menyuburkan ketimpangan baru. Negara membiayai pendidikan tinggi, tetapi manfaatnya tidak kembali secara maksimal kepada masyarakat luas. Kontribusi kepada bangsa bukan pilihan moral tambahan itu kewajiban.
LMND menegaskan, subsidi privilege terjadi ketika uang rakyat dipakai untuk membiayai mobilitas segelintir elite terdidik, sementara manfaatnya tidak kembali secara adil kepada masyarakat. Dalam situasi seperti itu, beasiswa negara kehilangan ruh konstitusionalnya dan berubah menjadi instrumen reproduksi ketimpangan.
Menurut Mawar, reformasi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.
“Yang harus dibenahi bukan hanya pelanggarannya, tetapi paradigma pendidikannya. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah dana LPDP menjadi investasi sosial, bukan subsidi untuk reproduksi kelas elite dan individualis privilege.”
Kemarahan publik atas isu ini menunjukkan satu hal penting : rakyat masih peduli terhadap arah pendidikan nasional. Mereka tidak ingin beasiswa negara menjadi simbol ketimpangan baru. Mereka ingin melihat hasil nyata dokter yang kembali mengabdi di daerah, peneliti yang membangun industri nasional, akademisi yang memperkuat pendidikan rakyat.
Beasiswa negara harus kembali pada ruh konstitusionalnya  “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Belajar ke luar negeri adalah langkah maju, tetapi kembali dan membangun negeri adalah komitmen. Karena pada akhirnya, pertanyaannya sederhana : Apakah pendidikan kita melahirkan generasi pembangun bangsa atau generasi yang meninggalkan bangsanya?