Otonomi daerah belum otomatis melahirkan kesejahteraan. Itu fakta. Tetapi fakta itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memundurkan demokrasi lokal. Yang bermasalah bukan gagasan otonomi itu sendiri, melainkan desain dan ekosistem politik yang membuat otonomi bekerja setengah hati.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali muncul, biasanya dengan argumen: biaya politik pilkada terlalu mahal, konflik sosial menguras energi, dan banyak kepala daerah terjerat korupsi.
Kritik terhadap otonomi daerah memang nyata dan harus kita akui: dinasti politik tumbuh, kebijakan sering lebih menguntungkan elite, layanan publik timpang, dan korupsi berulang. Tetapi perdebatan tidak boleh berhenti pada gejala.
Karena itu, kita harus membedakan gejala dan akar masalah. Korupsi dan dinasti bukan alasan otomatis untuk mempersempit kedaulatan rakyat. Jika pemilihan dipindahkan dari rakyat ke DPRD, yang berisiko terjadi bukan perbaikan tata kelola, melainkan penyempitan control publik dan pemindahan transaksi ke ruang elite yang lebih tertutup.
Alasan “mahal” yang sering dipakai untuk melegitimasi rollback juga bukan isu kecil. Kajian Litbang Kemendagri (2023) yang dikutip Merdika.id menyebut rata-rata biaya untuk menjadi bupati/wali kota sekitar Rp30 miliar, dan untuk gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Dengan struktur biaya seperti itu, ketergantungan pada donatur dan pola “balik modal” menjadi insentif yang sistemik.
Data KPK juga sering dirujuk untuk menunjukkan bahwa pada periode 2004–2024 ada setidaknya 167 kepala daerah terjerat korupsi. Jadi persoalannya jelas bukan semata teknis pemilihan, tetapi ekosistem biaya politik dan insentif kekuasaan.
Namun mengembalikan pilkada ke DPRD tidak otomatis menurunkan transaksi politik. Ketika pemilih dipersempit menjadi segelintir aktor, transaksi tidak hilang; ia berpotensi berubah bentuk dan makin sulit dilacak.
Karena itu, perdebatan seharusnya digeser: bukan “langsung atau tidak langsung”, melainkan “bagaimana membangun sistem yang menurunkan biaya politik, memperbaiki relasi pusat– daerah, dan memperkuat kontrol rakyat atas kebijakan setelah pemilu”.
Tanggung Jawab Turun, Kedaulatan Tidak: Salah Satu Kegagalan Otonomi
Salah satu akar kegagalan otonomi adalah desain yang tidak konsisten. Daerah disuruh menyelesaikan problem rakyat dan memikul tanggung jawab atas kemajuan wilayahnya, namun uang dan kuasanya ditahan. Karena itu kita sering mendengar kepala daerah berkata “daerah tidak punya uang”.
Situasi ini menunjukkan desentralisasi yang berjalan hari ini tidak sepenuhnya mengikuti prinsip dasar desentralisasi fiskal yang dikenal dalam praktik kebijakan: money follows function. Artinya, pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab tiap tingkat pemerintahan.
Ketika fungsi layanan publik dibebankan ke daerah, tetapi ruang fiskal dan instrument kebijakannya terbatas, lahirlah situasi “tanggung jawab tanpa kedaulatan”. Ini terlihat dari kapasitas fiskal antardaerah yang timpang. Merdika.id mengutip temuan BPK bahwa 443 dari 503 pemerintah daerah (sekitar 88%) belum mandiri secara fiskal dan masih sangat bergantung pada transfer pusat.
Dalam struktur otonomi seperti itu, banyak daerah menjalankan layanan dasar dalam ruang gerak yang sempit. Konsekuensinya, ketimpangan pelayanan dan pembangunan menjadi sulit dihindari. Desain fiskal yang timpang menciptakan ruang gerak yang sempit; ruang sempit ini kemudian dibajak dan diperdalam oleh ekosistem politik uang dan partai yang tidak programatik.
Akar Berikutnya Kegagalan Otonomi: Ekosistem Politik, Ongkos Politik, Partai, dan
Partisipasi
Kegagalan otonomi daerah tidak bisa dijelaskan hanya dengan “daerah korup” atau “pilkada ribut dan mahal”. Problem utamanya ada pada ekosistem politik yang membuat kekuasaan lokal sulit dikontrol rakyat.
Demokrasi kita memang berjalan, tetapi di banyak tempat ia tidak bergerak sebagai kompetisi program yang melahirkan kesejahteraan rakyat.
Riset lapangan Aspinall dan Berenschot menunjukkan politik Indonesia pasca-Soeharto banyak ditopang oleh pertukaran uang/barang/jasa dan diorganisir melalui jejaring informal (broker, tim sukses, patronase). Karena itu, kompetisi politik kita sering bukan ditentukan oleh adu program melalui partai yang berkader dan berideologi, melainkan oleh logistik, jejaring tim sukses, dan transaksi dukungan (Aspinall & Berenschot).
Dalam “patronage democracy” seperti ini, relasi politik berujung pada praktik transaksional. Akuntabilitas kebijakan mudah bergeser dari publik ke jaringan yang membiayai dan mengamankan kontestasi.
Akar transaksionalisme itu tidak berdiri sendiri; ia terkait langsung dengan partai politik yang tidak mampu menjalankan pendidikan politik dan kaderisasi secara serius. Dalam banyak kasus, pembiayaan partai dan kontestasi bergeser ke logika logistik, sehingga proses rekrutmen kandidat makin ditentukan oleh kesiapan modal dan jaringan, bukan oleh merit (Kapasitas, Rekam Jejak dan Integritas) dan garis program.
Dampaknya langsung ke kualitas otonomi: ketika kontestasi ditopang klientelisme dan partai beroperasi dalam logika pembiayaan rente, kebijakan daerah rentan menjadi instrumen balas jasa, bukan instrumen pelayanan.
Berenschot dan Mulder juga menunjukkan variasi kualitas tata kelola lokal di Indonesia berkaitan dengan klientelisme dan state-dependency, termasuk lewat analisis lintas-distrik atas performa pemerintahan daerah (Berenschot & Mulder). Dari situ kita bisa melihat bahwa kegagalan otonomi bukan sekadar soal “mekanisme memilih”, melainkan soal bagaimana uang, partai, dan jejaring patronase membentuk perilaku kekuasaan lokal.
LMND Menolak Rollback Demokrasi
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menolak rollback demokrasi, termasuk gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Penolakan ini bukan sikap emosional atau sekadar “pro-pilkada langsung”, tetapi kesimpulan politik dari masalah yang sudah dipaparkan di atas: kegagalan otonomi daerah bukan terutama soal siapa yang memilih, melainkan soal struktur kuasa dan struktur uang yang membentuk perilaku kekuasaan lokal.
Ketika pemilih dipersempit menjadi segelintir elite, transaksi politik tidak hilang. Ia justru berpotensi semakin rapat dan sulit diawasi, karena kontrol publik dipersempit dan akuntabilitas semakin tertutup.
Sebagai organisasi politik mahasiswa yang lahir dari tradisi perlawanan terhadap otoritarianisme dan politik elitis, LMND tidak berdiri di posisi abu-abu. LMND menempatkan rollback sebagai kemunduran demokrasi yang nyata di Indonesia sekaligus solusi semu.
Karena ia tidak menyentuh akar: otonomi yang setengah hati (fungsi turun tetapi pendanaan dan ruang kebijakan tidak mengikuti), ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah, ekosistem politik uang yang mahal, serta partai yang tidak programatik karena kaderisasi dan Pendidikan politik rakyat mandek, sementara rekrutmen kandidat makin ditentukan oleh logistik dan jaringan modal.
Dalam struktur seperti itu, mengubah mekanisme pemilihan hanya mengubah “pintu masuk” transaksi, bukan membongkar sistem yang membuat transaksi terus terjadi.