Bukan Rollback Demokrasi, LMND: Perluas Kewenangan Fiskal Daerah
Pada tulisan awal “LMND Menolak Rollback Demokrasi: Otonomi Gagal?”, kita sudah menegaskan bahwa problem pilkada langsung yang sering dijadikan alasan rollback—korupsi, dinasti politik, ongkos politik tinggi, dan buruknya layanan publik—bukan bukti bahwa otonomi daerah itu sendiri harus dipersempit. Masalahnya ada pada ekosistem politik dan desain kelembagaan yang membuat otonomi berjalan timpang.
Karena itu, ketika muncul gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD, kita juga sudah jelas: langkah itu tidak menyentuh akar, hanya memindahkan jalur transaksi dari arena publik ke arena elite yang lebih sempit. Maka pertanyaan berikutnya harus dijawab dengan konkret: kalau bukan rollback, apa agenda perbaikannya?
Di titik ini, LMND tidak cukup berhenti pada penolakan. Penolakan harus disertai agenda politik yang membongkar akar dan memberi solusi yang bisa diuji. Kalau tujuannya memperbaiki demokrasi lokal secara material, fokus perjuangan perlu dipindahkan ke dua simpul yang paling menentukan:
1. Relasi fiskal pusat–daerah (kewenangan dan keuangan daerah)
2. Pembiayaan partai politik (subsidi partai yang bersyarat)
Relasi fiskal menentukan apakah daerah punya kapasitas nyata untuk menyelenggarakan layanan dan pembangunan, atau hanya menanggung beban tanpa daya. Sementara pembiayaan partai menentukan apakah politik bergerak berbasis program dan kaderisasi, atau terus didikte oleh logistik, sponsor, dan transaksi pencalonan.
Revenue terkonsentrasi: akar struktural yang membuat otonomi terlihat “gagal”
Kalau alasan yang sering dipakai adalah “banyak daerah tidak mandiri dan bergantung pada pusat”, maka tidak adil kalau persoalan ini disederhanakan sebagai kegagalan kebijakan daerah semata. Banyak daerah punya program, punya niat kerja, bahkan punya dukungan publik, tetapi tidak mampu mengeksekusi secara maksimal karena kendalanya material: APBD sempit.
Ketergantungan ini bukan asumsi. BPK pernah melaporkan 443 pemda (88,07%) dari 503 pemda yang diperiksa kemandirian fiskalnya masih berada pada kategori belum mandiri. Dalam struktur seperti itu, ketika transfer diperketat atau terganggu, program daerah paling cepat terdampak—termasuk program yang dijanjikan saat kampanye.
Jadi yang perlu ditegaskan sejak awal: kesejahteraan yang belum merata bukan bukti otonomi harus dipersempit. Yang bermasalah adalah desainnya: beban layanan publik sudah didorong ke daerah, tetapi kuasa uang (revenue) dan instrumen fiskal-kelembagaan tidak mengikuti secara proporsional. Akibat mismatch ini, banyak daerah diminta menyelesaikan masalah rakyat dengan ruang fiskal sempit; ketika hasilnya tidak maksimal, otonomi lalu dicap gagal dan dipakai sebagai dalih untuk rollback demokrasi.
Contoh nyata dari kegagalan desain otonomi daerah
Ketimpangan desain itu terlihat dari kontras pusat-pusat ekonomi. Jakarta, misalnya, menetapkan APBD 2025 sebesar Rp91,34 triliun, dan Pemprov DKI menyampaikan posisi APBD surplus Rp14,43 triliun dengan pendapatan Rp62,39 triliun dan belanja Rp47,96 triliun. Bali juga mencatat APBD konsolidasi pemda se-Bali surplus Rp3,26 triliun sampai 31 Oktober 2025, dengan PAD sebagai komponen dominan (PAD Rp15,36 triliun).
DPAD pada dasarnya ditopang oleh pajak daerah dan retribusi (ditambah hasil BUMD dan pos lain yang sah). Basis PAD terbesar cenderung mengikuti pusat jasa dan pusat konsumsi, bukan mengikuti lokasi produksi komoditas.
Kenapa? Karena desain pajak daerah memberi ruang PAD besar pada daerah yang punya nilai properti tinggi dan transaksi tanah/bangunan padat, kepemilikan kendaraan tinggi, serta konsumsi jasa yang besar. Gambaran ini juga terlihat dari penerimaan pajak daerah DKI yang pada 2024 tercatat Rp44,46 triliun.
Masalahnya, struktur yang sama membuat banyak daerah penghasil bahan baku terlihat “lemah” walau aktivitas ekonominya besar. Di banyak wilayah ekstraktif atau hulu produksi, nilai tambah dan administrasi usaha sering tercatat di kota pusat, sementara daerah hulu menanggung beban jalan produksi, layanan sosial, dan dampak lingkungan.
Ketika penerimaan utamanya masuk kategori pajak pusat atau tercatat di pusat administrasi, daerah tidak otomatis ikut kuat. Inilah sumber kegagalan desain: beban layanan dan dampak ada di daerah, tetapi revenue tidak mengikuti beban tersebut. Dari sini, jawaban “perluas otonomi” harus diterjemahkan sebagai reform kewenangan dan keuangan daerah.
Desentralisasi beban tanpa desentralisasi revenue
Banyak daerah terlihat “gagal” mensejahterakan rakyat bukan karena otonomi ikut gagal, tetapi karena beban pelayanan publik sudah didesentralisasikan, sementara kuasa penerimaan tidak ikut turun secara sebanding. Daerah diminta menanggung layanan dasar dan dampak pembangunan, tetapi sumber-sumber revenue penting tetap terkunci dalam desain yang tidak mengikuti titik beban dan titik dampak.
Contohnya bisa dilihat dari rantai produksi. Komoditas kopi, misalnya, bisa diproduksi di wilayah hulu—dengan beban jalan produksi, layanan petani, dan tekanan ruang—tetapi administrasi perusahaan serta pencatatan pajaknya berada di kota pusat. Daerah hulu menanggung biaya sosial-ekonomi, tetapi tidak otomatis memperoleh penerimaan yang setara dari nilai tambah yang tercipta.
Di sinilah desain pajak dan bagi hasil jadi krusial. Dalam kerangka DBH PPh, sumber DBH PPh yang dibagi ke daerah hanya berasal dari PPh orang pribadi (PPh 21 serta PPh 25 dan 29 WPOP dalam negeri), sementara PPh Badan tidak menjadi sumber DBH yang dibagikan ke daerah. Akibatnya, aktivitas korporasi besar bisa mengerek angka ekonomi daerah, tetapi tidak otomatis memperluas kapasitas APBD daerah terdampak.
Anomali ini juga terlihat pada kasus Maluku Utara. BPS mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 27,27% (y-on-y) pada Triwulan IV 2024. Namun indikator kesejahteraan bergerak jauh lebih lambat: persentase penduduk miskin Maluku Utara pada turun hanya 0,14 poin dari Maret 2023.
Ini menunjukkan pertumbuhan bisa terkonsentrasi pada sektor tertentu dan tidak otomatis menyebar menjadi pendapatan luas warga, apalagi memperkuat kapasitas layanan publik, jika penerimaan utamanya tidak masuk ke ruang fiskal daerah.
Dari dua contoh ini, kesimpulannya tegas: yang membuat otonomi terlihat “gagal” adalah ketimpangan desain revenue, bukan karena rakyat memilih langsung. Karena itu, rollback demokrasi lokal bukan jawaban.
Perluasan otonomi bukan mengkebiri hak rakyat
Dari sini menjadi makin jernih: perdebatan “pilkada langsung atau lewat DPRD” tidak menyentuh inti masalah. Kalua akar masalahnya struktural, maka jawabannya juga harus struktural.
LMND berpandangan bahwa yang lebih solutif adalah perluasan otonomi yang nyata, bukan pengkerdilan kedaulatan rakyat. “Perluas otonomi” berarti memperbesar ruang daerah untuk mengelola uang dan mengambil keputusan sesuai beban layanan dan dampak ekonomi di wilayahnya.
Ini bukanlah hal sesederhana sekadar pembagian urusan di atas kertas, tetapi soal kapasitas fiskal dan kuasa kebijakan yang cukup agar mandat pelayanan publik bisa dijalankan.
Kenapa perlu diperluas? Karena problem yang kita lihat di atas bersifat struktural: beban layanan dan dampak sosial-ekonomi berada di daerah, tetapi revenue dan kuasa uang sering terkunci dalam desain penerimaan yang tidak mengikuti titik beban. Ketika hasil pelayanan tidak maksimal, otonomi lalu dijadikan kambing hitam—padahal yang harus dibenahi adalah desain hubungan fiskalnya.
Reformasi hubungan fiskal pusat–daerah
Tanpa reformasi kewenangan fiskal pusat dan daerah, otonomi hanya jadi slogan. Karena itu, perluasan otonomi harus diterjemahkan menjadi langkah yang spesifik dan bisa diuji:
Pertama, memperbaiki atribusi dan pembagian DBH pajak agar lebih adil bagi daerah yang menanggung beban. Dalam kerangka DBH PPh, penerimaan negara dari PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan ke daerah sebesar 20%. Tetapi basis penerimaannya terbatas, dan PPh Badan tidak masuk sumber DBH untuk daerah. Ini salah satu kunci kenapa daerah terdampak aktivitas ekonomi tidak otomatis kuat fiskalnya.
Kedua, memperkuat standar akuntabilitas pembagian hasil agar tidak jadi angka yang sulit diaudit. Karena DBH berangkat dari penerimaan nasional dan dibagi berdasarkan persentase/formula, variabel kuncinya harus bisa diuji publik: basis penerimaan, formula, dan jadwal penyaluran. Tanpa transparansi variabel, daerah akan terus berada pada posisi lemah: menanggung dampak, tetapi sulit menguji apakah pembagiannya adil atau tidak.
Jadi, problemnya bukan “otonomi gagal”, melainkan desain fiskal yang membuat daerah menanggung beban tanpa kuasa uang yang sepadan. Perluasan kewenangan fiskal adalah prasyarat agar otonomi jadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar pelimpahan masalah. Dan prasyarat berikutnya adalah memutus ketergantungan politik pada logistik—itu sebabnya isu pembiayaan partaiartikel: Bukan Rollback Demokrasi, LMND: Subsidi Partai Politik Oleh APBN.